PSI siap tidak digaji di parlemen, jika...

id Partai Solidaritas Indonesia ,PSI siap tak digaji,Tsamara Amany

PSI siap tidak digaji di parlemen, jika...

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie (kiri) didampingi Sekjen Raja Juli Antoni (tengah), dan Ketua DPP Tsamara Amany (kanan). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/18.)

Masa terus-menerus diwakili anggota DPR semacam itu
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan seluruh kadernya siap tidak digaji di parlemen apabila memiliki kinerja legislasi buruk.

"Jika diberikan amanat sebagai wakil rakyat kelak, sebagai wujud konsistensi, kami juga bersedia tidak digaji jika terbukti berkinerja buruk," kata Ketua DPP PSI Tsamara Amany di Jakarta, Jumat.

Menurut Tsamara, sudah selayaknya pemberian gaji kepada anggota DPR disandarkan pada prinsip meritokrasi, yakni anggota DPR hanya berhak diberi gaji apabila kinerjanya memuaskan.

"Kami mendukung sepenuhnya wacana ini, mengingat kinerja DPR selama ini sangat buruk. Sama seperti kebanyakan orang yang bekerja untuk memperoleh gaji," kata Tsamara.

Tsamara menegaskan bahwa anggota DPR seharusnya tidak perlu digaji bila tidak memperbaiki dan memaksimalkan tugas legislasinya.

Praktik penghamburan uang rakyat dalam bentuk menggaji anggota dewan yang bahkan tidak mampu menyelesaikan undang-undang yang menjadi tugas pokoknya. Hal ini, lanjut dia, harus segera dihentikan.

"Masa terus-menerus diwakili anggota DPR semacam itu," ujar Tsamara.

Sejak Agustus 2018, kata dia, PSI telah menginisiasi gerakan "Bersih-Bersih DPR" untuk menghentikan praktik penghamburan uang rakyat.

Salah satu hal yang dipersoalkan PSI adalah tidak adanya kewajiban melaporkan perjalanan dinas anggota DPR, termasuk dalam rangka menyelesaikan RUU.

Adapun wacana penghentian gaji anggota DPR ini pertama kali dilontarkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (4/12).

Wacana ini bergulir tidak lama setelah Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merilis laporan Masa Sidang I Tahun Sidang 2018 s.d. 2019.

Berdasarkan hasil pemantauan Formappi, pada masa sidang tersebut, DPR hanya mampu mengesahkan tiga RUU dari 24 RUU yang direncanakan. (*)