
Komite Etik Tentukan Sanksi untuk Pimpinan KPK

Jakarta, (antarasumbar.com) - Komite etik yang dibentuk terkait pembocoran "draft" surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sanksi kepada pimpinan yang diduga melanggar kode etik berdasar pada putusan Komite Etik itu sendiri, jadi kalau terbukti bersalah bisa saja diberikan surat peringatan terakhir, atau pemberhentian sementara, semua tergantung Komite Etik," kata anggota Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Senin. KPK telah resmi membentuk Komite Etik sejak 22 Februari 2013 dengan lima anggota yang berasal dari 2 unsur internal KPK dan 3 orang dari luar KPK. Unsur internal adalah pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua sedangkan unsur eksternal terdiri dari Abdul Mukhtie Fajar (mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi MK), Anies Baswedan (rektor Universitas Paramadina) dan Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK). "Di KPK ada dua kode etik, pertama adalah kode etik untuk pegawai yang bila dilanggar menggunakan mekanisme pengawas internal, dilanjutkan ke dewan pertimbangan pegawai (dpp) kemudian ke majelis pemeriksaan hingga akhirnya dilaporkan kepada pimpinan, kedua kode etik untuk pimpinan yang bila dilanggar ditentukan oleh Komite Etik," tambah Abdullah. Abdullah menjelaskan bahwa pada Rabu (27/2) Komite Etik akan melangsungkan rapat pertama. "Agenda pertama adalah silaturahim dengan pimpinan dan menentukan agenda pemeriksaan, siapa yang mau jadi saksi, siapa yang akan memeriksa, mudah-mudahan dalam waktu 1 bulan akan ditemukan kesimpulan dan dari situ akan ditentukan sanksi sesuai temuan Komite Etik," tambah Abdullah.(*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
