Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin kembali ditunda karena tim kuasa hukum tidak membawa surat kuasa dari terlapor.
"Sidang untuk sementara ditunda dan akan berlanjut besok dengan agenda pembacaan laporan pihak pelapor," tutur Komisioner Bawaslu DKI Puadi, usai sidang di Jakarta, Rabu.
Jika sidang bisa berlangsung Kamis, tutur Puadi melanjutkan, maka untuk tahap selanjutnya Bawaslu akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor yang berada di tempat kejadian.
Pihak terlapor juga diberi hak untuk menghadirkan saksi ahli, katanya menambahkan.
Sebelumnya, pelapor atas nama Sahroni melaporkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan wakil presiden Ma'ruf Amin karena dituding berkampanye melalui videotron di sejumlah titik jalan protokol di Jakarta.
Berdasarkan penjelasan Puadi, periode kampanye melalui media masa dan elektronik baru berlaku pada 24 Maret hingga 13 April 2018.
Menanggapi hal ini, Sahroni berpendapat bahwa proses sidang dipersulit karena pihak kuasa hukum tidak berusaha meminta surat kuasa dari terlapor.
"Harusnya tidak dipersulit, apa susahnya kasih surat kuasa. Saya kan jelas melaporkan pasangan calon, bukan ke tim suksesnya," ujar Sahroni saat ditemui usai sidang. (*)
Berita Terkait
Bawaslu RI: Perlu evaluasi penanganan pidana pemilu untuk hadapi Pilkada
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
Bawaslu Agam minta Panwaslu Kecamatan siapkan diri-data hadapi sidang di MK
Jumat, 22 Maret 2024 15:20 Wib
Jokowi apresiasi kinerja KPU selesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:55 Wib
Bawaslu RI tindak lanjuti belasan laporan dari rekapitulasi nasional
Kamis, 21 Maret 2024 9:01 Wib
Bawaslu: Sirekap jadi catatan pada rekapitulasi suara luar negeri
Senin, 4 Maret 2024 20:30 Wib
Bawaslu Agam terima 16 laporan dugaan pelanggaran selama 16 hari
Sabtu, 2 Maret 2024 14:45 Wib
Pemungutan suara ulang, ujian kredibelitas KPU dan Bawaslu
Kamis, 29 Februari 2024 21:16 Wib
Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan langgar administratif Pemilu
Kamis, 29 Februari 2024 17:35 Wib