KPU siap hadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Hanura

id Arief Budiman

KPU siap hadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi dari Partai Hanura

Ketua KPU, Arief Budiman. (cc)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

"Setiap kebijakan KPU harus dipertanggungjawabkan. Bahwa akan mengajukan sengketa, memang ruang itu diberikan oleh undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat.

Arief menuturkan apabila terdapat pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU, baik tentang proses administrasi pemilu maupun hasil pemilu, dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Batas waktu pengajuan sengketa dikatakannya 3 hari sejak penetapan DCT pada hari Kamis (20/9).

"Nanti 'kan semua masuk dahulu gugatannya ke Bawaslu, kemudian akan disampaikan ke KPU. Kami akan diundang nanti," kata Arief.

Bawaslu akan menggelar sidang terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang terhadap KPU pada hari Senin (24/9).

"Laporan soal penanganan pelanggaran administrasi nanti Senin disidangkan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Afifuddin mengatakan bahwa pihak Oesman Sapta mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), Kamis (20/9) sore. (*)