
KPU sebut empat nama caleg dilaporkan masyarakat selama pengumuman DCS

Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menerima laporan dari masyarakat terhadap empat calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi itu selama tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) dikeluarkan oleh KPU provinsi itu.
Komisioner KPU Sumatera Barat, Gebril Daulai di Padang, Rabu, mengatakan keempat caleg tersebut berasal dari satu caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dua caleg PDI Perjuangan dan seorang caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Laporan ini sudah kami teruskan kepada partai untuk melakukan klarifikasi terkait masukan masyarakat. Kami memberikan jadwal klarifikasi selama tujuh hari sejak 22-28 Agustus 2018," ujar dia.
Ia mengatakan untuk caleg PSI berasal dari daerah pemilihan Sumbar III yakni Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Dari laporan masyarakat, caleg tersebut diduga diajukan oleh dua partai berbeda sebagai caleg untuk DPRD kabupaten dan DPRD Sumbar.
"Apabila laporan ini benar, maka partai harus mencoret caleg tersebut dan melakukan penggantian jika itu calon perempuan karena dapat menggagalkan seluruh caleg di dapil tersebut," tambah dia.
Kemudian jika partai itu melakukan penggantian, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan caleg tersebut.
"Partai boleh saja tidak mengganti caleg yang diduga ganda tersebut dan caleg itu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata dia.
Sementara dua caleg dari PDI Perjuangan Sumbar VIII Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dua caleg itu diduga masih terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Komisaris di BUMD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Jika laporan tersebut benar, partai harus melakukan klarifikasi dan caleg harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASN atau BUMD, surat tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang dan surat pernyataan pengunduran dirinya sedang diproses.
"Kemudian SK pemberhentian harus diterima KPU sehari sebelum penetapan DCT," kata dia.
Setelah itu seorang caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan Sumbar I, masyarakat melaporkan bahwa caleg tersebut masih terdaftar sebagai Ketua RW yang merupakan sistem pemerintahan terendah.
"Kami minta partai melakukan klarifikasi kepada seluruh caleg yang mendapat masukan dari masyarakat," kata dia. (*)
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
