Dharmasraya, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mendata sebanyak 165 tinggalan cagar budaya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai benda bersejarah di daerah tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Budparpora) Dharmasraya, Elfijasri di Dharmasraya, Selasa, mengatakan benda tinggalan cagar budaya tersebut berasal dari berbagai bentuk.
"Selain candi dengan artefak yang ada, beberapa benda lainnya adalah beberapa peninggalan dari kerajaan-kerajaan yang ada di Dharmasraya," katanya.
Ia menyebutkan, beberapa kerajaan yang ada di daerah tersebut diantaranya adalah Kerajaan Siguntur, Kerajaan Koto Besar, Kerajaan Padang Laweh, Kerajaan Sitiuang dan lain sebagainya.
Sementara beberapa candi yang ada diantaranya adalah Candi Padang Roco dan Pulau Sawah, ditambah dengan temuan-temuan arca pada candi-candi tersebut.
Pada bulan Oktober mendatang tim TACB akan mengadakan pengkajian lebih lanjut terkait tinggalan cagar budaya tersebut. Setelah dilakukan pengkajian, menurut dia, baru diketahui layak atau tidaknya benda-benda tersebut ditetapkan sebagai tinggalan cagar budaya.
"Dari pangkajian nanti akan diputuskan apakah benda tersebut hanya tinggalan cagar budaya tingkat kabupaten/kota atau malah lebih," katanya.
Selain surat ketetapan dari bupati, nantinya juga akan ada rekomendasi, apakah benda cagar budaya tersebut dinilai layak untuk ditetapkan sebagai tinggalan cagar budaya tingkat provinsi atau nasional.
Sementara itu Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar, Nurmatias mengatakan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 211 tentang cagar budaya disebutkan bahwa penetapan cagar budaya harus melalui tim TACB yang ada pada masing-masing daerah.
"Kami mendorong tim TACB yang ada di Dharmasraya agar segera melakukan pengkajian untuk kemudian dilakukan penetapan tinggalan cagar budaya di daerah tersebut oleh kepala daerah," katanya. (*)