48 pejabat dilikungan Pemkab Pasaman dilantik

id Pelatikan

48 pejabat dilikungan Pemkab Pasaman dilantik

Kadisporapar Ricky Riswandi menandatangani memori pelantikan disaksikan Wabup Atos Pratama, Sekda M Saleh, dan Asisten III Asnil. (Ist)

Lubuk Sikaping (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 48 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama.

Dua pejabat tinggi pratama (Eselon II) pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Perhubungan dikukuhkan kembali karena adanya perubahan nomenklatur, di Lubuk Sikaping, Senin.

Adapun pejabat yang dilantik, diantaranya Ricky Riswandi, Kepala Dinas Porapar, Asril Amir Kepala Dinas Perhubungan. M Syafril Masnur, Sekretaris Disporapar, Azwardi Sekretaris Dinas Perhubungan.

Berikutnya, Jakpar, Kabid Pemuda, Irmanto, Kabid Keolahragaan, Radial, Kabid Pariwisata pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. Zulfahmi, Kabid Lalulintas dan Angkutan, M Hasril, Kabid Prasarana serta Rizalwin, Kabid Pengembangan Keselamatan pada Dinas Perhubungan.

Wakil Bupati Pasaman, Atos Pratama mengatakan, dua pejabat eselon II, delapan pejabat eselon III dan 37 eselon IV, termasuk satu jabatan fungsional sebagai auditor dilantik dan diambil sumpah jabatannya.

"Ada yang dikukuhkan ulang. Pengukuhan untuk menyesuaikan kembali posisi jabatan sesuai nomenklatur yang diatur dalam Perbup. Selain itu ada juga pengisian jabatan yang kosong. Karena ditinggal tugas oleh pejabat sebelumnya atau pensiun," katanya.

Ia mengatakan, bahwa jabatan itu merupakan amanah dari atasan, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Oleh sebab itu, amanah yang diberikan tersebut harus diemban sebaik mungkin karena harus dipertanggungjawabkan setiap waktu.

"Mutasi atau promosi jabatan adalah hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Pengangkatan seorang pejabat dalam suatu jabatan tertentu merupakan kewenangan Bupati Pasaman, sebagai pejabat pembina kepegawaian," katanya.

Ia pun meminta, para pejabat yang dilantik harus bekerjalah dengan baik dan penuh disiplin. Mengedepankan integritas, tidak KKN, mengayomi masyarakat, loyal pada atasan serta menghindari terjadinya konflik of interest di tempat kerja masing-masing.

"Ingat, pejabat yang diangkat sewaktu waktu dapat dimutasikan oleh pembina kepegawaian. Itu dilakukan jika pejabat bersangkutan melanggar hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku," tukasnya. *