KPU Padang ingatkan mencoblos dua kali merupakan tindak pidana

id Riki Eka Putra

KPU Padang ingatkan mencoblos dua kali merupakan tindak pidana

Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Jari yang dicelupkan ke tinta harus mengenai kuku, sehingga bekas tinta tidak akan hilang dalam sehari

Padang, (Antaranews Sumbar) - Mencoblos lebih dari satu kali merupakan tindakan pidana dan bisa mendapatkan kurungan penjara selama 108 bulan, kata Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, sumatera Barat, Riki Eka Putra.

"Hak pilih hanya satu kali, jika ada yang memilih lebih dari itu maka masuk dalam ranah pidana," katanya di Padang, Selasa.

Hal tersebut, lanjutnya telah diatur dalam Pasal 178 A dan B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, oleh sebab itu ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut karena hanya akan merugikan diri sendiri.

Selain menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, ancaman kurungan penjara juga ada ketika mencoblos menggunakan identitas orang lain.

"Menggunakan identitas orang lain dapat diancam dengan kurungan penjara selama 72 bulan," ujar Riki.

Untuk mengantisipasi masyarakat tidak memilih dua kali, KPU mewajibkan masyarakat yang sudah menggunakan hak pilih dapat menandai salah satu jarinya dengan tinta.

"Jari yang dicelupkan ke tinta harus mengenai kuku, sehingga bekas tinta tidak akan hilang dalam sehari," katanya.

Ia menjelaskan tinta yang dipakai oleh KPU sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga masyarakat tidak perlu cemas jika tinta tersebut melekat dijari.

Sebelumnya, KPU Padang telah menetapkan DPT sebanyak 535.265 orang atau berkurang sebanyak 25.678 pemilih dibanding pilkada 2013 yang mencapai 560.723 orang.

Masyarakat yang tidak masuk ke dalam DPT, tetap bisa memilih pada hari pemungutan suara dengan membawa KTP-E pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Pilkada Padang 2018 diikuti oleh dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018. (*)