Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdampak positif bagi keutuhan konsensus nasional.
Ketika dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim PTUN atas gugatan HTI itu di Jakarta, Senin, Asrul mengatakan putusan itu menunjukkan bahwa ketiga pilar kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif mempunyai sudut pandang dan posisi hukum yang sama atas empat konsensus nasional yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan RI.
Ia menegaskan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, juga mempunyai sudut pandang dan posisi hukum yang sama terhadap organisasi kemasyarakatan yang menolak empat konsensus nasional tersebut.
Putusan tersebut, katanya, memberikan dampak positif bagi terjaganya keutuhan empat konsensus nasional dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegar.
"Saya berharap kalau ada upaya hukum selanjutnya maka pengadilan yang lebih tinggi tidak berubah keputusannya," kata Arsul.
Ia menyatakan pengadilan sudah benar ketika melihat persoalan pembubaran HTI ini tidak dinilai hanya dari sisi hukum administrasi pemerintahan melainkan juga dengan melihat konteks menjaga negara yang berbasis empat konsensus nasional.
Ia menambahkan bahwa makna putusan PTUN tersebut adalah bahwa langkah Menkumham Yasonna Laoly yang mencabut badan hukum HTI, dibenarkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang dibacakan hakim Tri Cahya Indra Permana menyebutkan menolak gugatan HTI untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000 kepada penggugat.
Pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan, antara lain, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Hakim juga mengatakan bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.
HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam.
Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilahkan, namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.
Atas putusan tersebut, HTI akan mengajukan banding. (*)
Berita Terkait
Hakim Mahkamah Agung : PTUN kontrol bagi pemimpin negara
Senin, 27 November 2023 16:46 Wib
Anwar Usman gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Jumat, 24 November 2023 19:08 Wib
PTUN Tolak Gugatan Penundaan Pelaksanan SK Gubernur Sumatera Barat
Selasa, 29 Agustus 2023 18:00 Wib
Hendra Kurniawan dkk berpeluang ajukan PTUN atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
Sabtu, 28 Januari 2023 6:05 Wib
Menko Polhukam sebut gugatan Ferdy Sambo ke PTUN terkait pemecatannya hanya gimik
Jumat, 30 Desember 2022 13:20 Wib
PTUN Jakarta tolak banding dan hukum Hendrajoni soal gugatan SK Mendagri
Sabtu, 1 Oktober 2022 18:14 Wib
Mantan Ketua DPRD Bukittinggi menangkan perkara lawan Gubernur
Rabu, 9 Februari 2022 13:46 Wib
Partai Demokrat Sumbar minta perlindungan hukum ke PTUN Padang
Selasa, 16 November 2021 16:49 Wib