
KPU Solok Selatan Bentuk PPK dan PPS

Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mulai membentuk PPK (Panitia Pemilihan Suara) dan PPS (Petugas Pemungutan Suara) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2014. "KPU mulai membentuk badan penyelenggara pemilihan umum tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat nagari atau desa (PPS) pada 18-Februari 2013," ujar Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Isyuliardi Maas di Padang Aro, Selasa. Ia mengatakan, pendaftaran untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah dimulai sejak 18 Februari hingga 22 Februari. "Pembentukan PPK dan PPS sekarang masih dalam proses pendaftaran yang kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi, tertulis dan 'fit and profer test'," sebut dia. Dalam pembentukan PPK dan PPS ini, sebut dia, seharusnya sudah harus rampung pada Februari tetapi KPU masih terkendala anggaran. "Setelah pengurus PPK dan PPS dilantik, mereka tentunya harus diberi honor dan sekarang anggaran untuk itu belum cair," katanya. Ia menyebutkan, sekarang pihaknya masih menunggu pencairan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk Pemilu serta melantik PPK dan PPS. "Proses seleksi PPK dan PPS akan selesai pada 28 Februari, tetapi dalam pelantikannya harus menunggu anggaran cair," katanya. Ia mengatakan, penduduk yang mendaftar untuk menjadi anggota PPK dan PPS harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011. "Salah satu syarat yang terpenting yaitu tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik selama lima tahun terakhir," jelasnya. Hal ini, katanya, supaya tidak ada intervensi dari partai politik terhadap calon yang mereka ajukan kepada petugas PPK maupun PPS. Ia mengungkapkan, untuk pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik sudah bisa dilakukan pada April tahun ini. "Pemilu akan dilakukan pada 9 April 2014, sedangkan untuk pendaftaran sudah bisa April 2013," sebutnya. Ia menambahkan, untuk ketentuan wali nagari (kepala desa) yang ikut pemilihan legislatif tidak ada ketentuan mereka harus mengundurkan diri atau tidak. "Karena yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 hanya kepala daerah dan pegawai negeri sipil tidak menyinggung wali nagari maupun kepala desa," sebutnya. Akan tetapi, tambahnya, dalam Undang-undang tersebut hanya dijelaskan jika dalam pelaksanaan kampanye wali nagari dan kepala desa dilarang dan tidak diperbolehkan ikut. (*/rik/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
