
KAI laporkan Abdul Gaffar Usman dan Andi Surya ke Badan Kehormatan DPD

Padang, (Antaranews Sumbar) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan dua anggota DPD RI Abdul Gaffar Usman dan Andi Surya kepada Badan Kehormatan DPD RI terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
"Kami melaporkan kedua orang tersebut ke BK DPD RI melalui kantor perwakilan DPD RI di Jalan Musi Nomor 33 Padang," kata penasihat hukum PT KAI Miko Kamal selepas memberikan surat laporan tersebut di Padang, Senin.
Ia menyebutkan pelaporan ini karena kedua anggota DPD RI itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan cara mencampuri persoalan hukum antara PT KAI dengan pengusaha setempat Basrizal Koto (Basko).
Hal tersebut terjadi ketika beberapa anggota DPD RI datang ke Padang pada Selasa (5/2) yang tergabung dalam Badan Akuntabitas Publik (BAP) untuk mencari solusi akibat eksekusi yang dilakukan terhadap lahan PT KAI yang diklaim milik Basrizal Koto.
Akibatnya banyak karyawan dan pekerja yang terdampak akibat putusan pengadilan yang memenangkan PT KAI tersebut. Mereka datang bertujuan untuk menemukan solusi dari permasalahan itu.
"Mereka awalnya mengaku tidak akan mencampuri persoalan hukum namun dalam pembahasan mereka malah memasuki ranah tersebut dan memberikan penilaian sepihak barang bukti yang dimiliki oleh PT KAI tidak sah," terangnya.
Selain itu dalam pertemuan yang diinisiasi oleh mereka, pihak Basrial Koto diberi ruang dan waktu berbicara seluas-luasnya sementara pihak PT KAI hanya diperbolehkan berbicara menjawab pertanyaan yang mereka ajukan.
Menurutnya tidak pantas seorang anggota DPD RI mencampuri persoalan hukum dan memberikan penilaian negatif terhadap putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Beranjak dari hal itu kami melaporkan hal ini kepada BK DPD RI melalui kantor perwakilan di Padang, hal ini bertujuan untuk menghemat biaya apabila kami datang langsung ke Jakarta," katanya.
Miko berharap dalam hal ini BK DPD RI selepas menerima surat dari pihaknya, mereka langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini.
"Kita tentu tidak ingin DPD RI secara kelembagaan ditarik-tarik masuk ke dalam persoalan ini," ujarnya.
Koordinator Perwakilan DPD RI di Padang, Ria Putri Amri mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum PT KAI selanjutnya surat ini akan langsung diproses dan dikirim ke BK DPD RI di Jakarta.
"Kita langsung kirim hari ini melalui fax dan Pos, untuk balasannya kita masih bersifat menunggu instruksi dari atasan," tambahnya.
Pewarta: Mario S Nasution
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
