Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakapolresta Padang, Sumatera Barat AKBP Tommy Irawan di Padang, Munggu mengatakan pada pelaksanaan kampanye yang telah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018 kedua timses pasangan calon di Pilkada Padang dapat menjalankan aturan-aturan yang telah dibuat oleh KPU sehingga meminimalkan jumlah pelanggaran.
"Kita berupaya untuk mengantisipasi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta kampanye nantinya dengan cara terus melakukan sosialisasi agar mereka selalu menjaga ketertiban umum," kata dia.
Terkait adanya laporan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran pemilu nantinya, pihaknya memberikan ruang bagi masyarakat membuat pengaduan yakni melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu memiliki peran strategis dalam membantu, mengawal, mengawasi termasuk memproses apabila terjadinya bentuk pelanggaran selama Pilkada di Kota Padang. Sentra Gakkumdu melibatkan tiga instansi sekaligus dalam mengawal pelaksanaan Pilkada yaitu Panwaslu, Kejari dan Polresta Padang.
Dalam penugasan pihaknya akan menyikapi lebih awal apabila adanya temuan atau pengaduan tindakan pidana selama proses Pilkada berjalan. Untuk memudahkan pelaksanaan tugas ketiga instansi tersebut akan melakukan koordinasi secara berkelanjutan. (*)