Logo Header Antaranews Sumbar

Warga dengan NIK ganda harus urus "pemutihan"

Senin, 5 Februari 2018 16:53 WIB
Image Print
Ilustrasi e-KTP. (Antara)
Ini perlu disampaikan pada warga yang miliki NIK ganda supaya segera diperbaiki dan melapor, karena jika tidak identitas mereka otomatis terkunci sistem

Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bagi warga masyarakat yang punya NIK (Nomor INduk Kependudukan) ganda diminta segera melapor ke Disnas Kependuduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat "pemutihan" atau penghapusan data dan memilih satu wilayah sebagai domisili yang sebenarnya.

"Ini perlu disampaikan pada warga yang miliki NIK ganda supaya segera diperbaiki dan melapor, karena jika tidak identitas mereka otomatis terkunci sistem, " kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat berkunjung ke Pekanbaru, Senin.

Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan saat ini ada sekitar 2 jutaan warga yang memiliki NIK ganda di Indonesia. Ini kedapatan saat perekaman KTP elektronik dilakukan.

Penyebab NIK ganda ini sebutnya ada yang karena unsur kesengajaan ingin memiliki KTP di dua wilayah tinggal, atau ada juga akibat ketidaktahuan sehingga melakukan dua kali perekaman.

Misalkan seseorang sudah memiliki KTP Semarang lalu suatu hari ia berpindah dan membuat lagi identitas di provinsi lain dan merekam data.

Dengan kondisi seperti ini sambung dia sistem tata kelola kependudukan yang sudah dibentuk pemerintah dengan satu nomor induk nasional akan secara otomatis melakukan penguncian data warga yang melakukan perekaman duakali tersebut.

Sehingga jika data NIK sudah dikunci sistem tidak akan bisa dibuka hal ini tentu akan menggangu pengurusan administrasi pemilik identitas tersebut.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut sebut Dirjen pemilik NIK yang harus melaporkannya ke Disdukcapil mana ia berdomisili.

"Warga harus memilih satu dari dua domisili identitas yang akan didiaminya, dengan memutihkan atau menghapus datanya di tempat yang satu lagi, " tuturnya.

Ega (25) warga Pekanbaru mengaku bingung mengapa KTP elektroniknya tidak terdeteksi saat melakukan pendaftaran CPNS yang dibuka pemerintah beberapa waktu lalu.

Padahal ia sudah memiliki KTP elektronik yang diterbitkan Disdukcapil Pekanbaru.

Memang sebelumnya Ega warga Tarakan 2011. Kemudian saat kuliah di Malang ia mengurus perpindahan.

Saat ada program perekaman KTP elektronik 2014 di Malang ia sempat ikut. Namun ketika pindah ke Provinsi Riau, tepatnya di Pekanbaru pada 2016, KTP elektronik miliknya dinyatakan tidak terdeteksi.

"Saya bingung harus bagaimana menyelesaikan ini, dan kemana, " ujar Ega.(*)



Pewarta:
Editor: Hendra Agusta
COPYRIGHT © ANTARA 2026