
Inspektorat selamatkan Rp1,33 miliar uang negara di Pasaman

Lubuk Sikaping, (Antaranews Sumbar) - Inspektorat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan uang negara sebesar Rp1,33 miliar telah diselamatkan dari sejumlah temuan sepanjang 2017 di daerah itu.
Kepala Inspektorat Pasaman Rosben Aguswar di Lubuk Sikaping, Kamis, mengatakan jumlah tersebut merupakan temuan reguler Inspektorat Pasaman, Inpektorat Provinsi Sumbar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Barat.
"Hasil temuan tersebut sudah disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Ia menjelaskan hasil temuan reguler Inpektorat Pasaman dari semua intansi yakni Rp806,36 juta.
Selanjutnya hasil temuan dari Inpektorat Provinsi Sumbar sebesar Rp4,99 juta dan temuan BPK sebesar Rp522,41 juta.
"Namun masih ada temuan kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas di DPRD setempat yang belum dibayarkan yakni Rp21 juta. Itu hasil temuan BPK," ujarnya.
Menurutnya, terkait dengan masih adanya kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan itu pihaknya hanya melaporkan jumlah yang telah disetorkan saja.
"Untuk menanganinya itu kewenangan BPK," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk meminimalisasi terjadinya kerugian keuangan negara di daerah itu dengan cara melakukan pengawasan dan pencegahan.
"Kita selalu memantau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika ada temuan maka harus segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang," katanya.
Jika tidak segera ditindaklanjuti maka akan ada sanksi bahkan bisa berujung pada tindak pidana, ujarnya. (*)
Pewarta: Riko Saputra
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
