Takut Gagal Panen, Petani Ikut Asuransi Usaha Tani

id sawah

Takut Gagal Panen, Petani Ikut Asuransi Usaha Tani

Lahan pertanian. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat mendorong petani di daerah itu ikut menjadi peserta Asuransi Usaha Tani (AUT) karena akan membantu meringankan beban petani ketika lahan pertanian rusak atau mengalami gagal panen.

"Saat ini di Padang AUT untuk lahan padi masih sangat minim peminat," kata Kepala Dinas Pertanian setempat, Syaiful Bahri di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan, dari 7.646 hektare lahan pertanian, hanya sekitar 200 hingga 300 hektare yang mengikuti asuransi, sehingga masih jauh dari harapan.

Pihaknya, katanya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada kelompok-kelompok tani agar dapat mengikuti asuransi pertanian tersebut.

Petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare lahan untuk setiap musim tanam, nilai premi sebesar Rp180 ribu dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu.

"Ganti rugi bisa dibayarkan maksimal Rp6 juta," sebutnya.

Petani, katanya dapat mengajukan klaim jika lahan pertanian mengalami kekeringan, kerusakan yang disebabkan oleh banjir ataupun serangan hama.

"Dengan adanya asuransi petani tidak lagi berfikir akan terjadinya kegagalan panen ataupun serangan hama, karena hal itu ditanggung asuransi," kata dia.

Meskipun demikian, diharapkan hal demikian tidak terjadi, karena bagaimanapun juga setiap petani pasti menginginkan keberhasilan akan pertaniannya.

Sebelumnya Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Gardjita Budi mengakui petani di Indonesia masih minim mengenal tentang asuransi pertanian, khususnya petani kecil, sehingga perlu adanya pengenalan melalui sosialisasi.

"Kami dari pemerintah tidak menargetkan adanya penggunaan asuransi pertanian, namun kami memberikan pengetahuan mengenai risiko yang terjadi, sehingga diharapkan akan ada kesadaran mengikuti asuransi pertanian," katanya.

Ia mengaku pemerintah saat ini terus berusaha memberikan pendidikan mengenai perbankan kepada petani yang mempunyai lahan kecil, ditambah dengan bantuan apabila petani mengalami kerugian akibat gagal panen. (*)