
DPRD: Bahas Ranperda RTRW Dulu

Padangpanjang, (ANTARA) - Fraksi di Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangpanjang memandang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Bangunan Gedung dan Pengolahan Sampah mesti menunggu pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah 2012 - 2032. "Kedua ranperda itu saling berkaitan dengan Ranperda RTRW, sehingga pembahasannya harus menunggu pengesahan dari Ranperda RTRW 2012 - 2032," kata Desfa Remindo ketika menyampaikan pandangan umum fraksi Golkar terhadap tujuh ranperda yang diajukan Wali Kota setempat, Senin. Tujuh ranperda yang disampaikan Wali Kota Padangpanjang tersebut yakni, rencana tata ruang wilayah tahun 2012 - 2032, bangunan gedung dan perizinannya, pengelolaan sampah, izin gangguan, pendaftaran usaha kepariwisataan. Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta perubahan atas Perda No 3 tahun 2010 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal perusahaan daerah air minum Kota Padangpanjang. Desfa menyebutkan, Ranperda RTRW akan mengatur ruang serta tata letak bangunan dari berbagai jenis seperti kompleks pasar, ruang pertanian, perumahan dan lainnya. "Sama halnya dengan pengelolaan sampah yang terencana harus mengacu kepada RTRW Kota Padangpanjang, sehingga bisa berjalan dengan baik," katanya. Pandangan yang sama juga dilontarkan Fraksi Keadilan Bangsa yang disampaikan Abrar, supaya Ranperda RTRW harus lebih dahulu dibahas secara intens, agar beberapa ranperda yang saling terkait bisa dibahas lebih lanjut. "Yang lebih terkait menunggu pembahasan Ranperda RTRW adalah Ranperda Bangunan Gedung dan Perizinan, karena untuk mendapatkan izin bangunan sudah mengacu kepada RTRW daerah setempat," katanya. Sedangkan Fraksi Demokrat yang disampaikan Zulfitra memandang pembahasan Ranperda RTRW perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi tofografi Padangpanjang. Ini erat kaitannya dengan Ranperda Bangunan Gedung dan Perizinan, sehingga harus di bahas lebih intens, agar sinergi kedua ranperda terlihat. Setelah DPRD Kota Padangpanjang memberikan pandangan umum terhadap tujuh ranperda tersebut, Wali Kota akan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi tersebut pada Selasa (23/10). (**/ben/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
