
Apindo Desak Pemerintah Sosialisasi Aturan Uca AS

Jakarta, (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menyosialisasikan peraturan Unfair Competition Act (UCA) di Amerika Serikat sehingga dapat memberi gambaran yang jelas bagi eksportir yang akan menembus pasar AS. Selain itu, Apindo mendesak pemerintah bekerja sama dengan Microsoft untuk membina Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar menggunakan sofware resmi dalam proses ekspor. Masalah perusahaan asal Thailand, Narong Seafood, yang dikenakan tuduhan penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang mengekspor produknya ke AS. "Hal ini membuktikan pemerintah AS tidak main-main dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wakasekjen) Apindo, Franky Sibarani, di Jakarta, Senin. Pelaku usaha, menurut Franky, telah menyadari penerapan aturan UCA, namun pemerintah perlu mengkomunikasikannya lebih luas. "Selama ini, peraturan mengenai 'software' belum terlalu dipahami. Untuk itu, diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada dunia usaha khususnya UKM," paparnya. Pengawasan atas penggunaan "software" resmi, lanjut Franky, tidak hanya diharuskan kepada eksportir tapi juga bagi pelaku usaha di dalam negeri. "Pelaku usaha di dalam negeri juga harus menerapkan kebijakan serupa, yakni menggunakan 'software' resmi," ujarnya. UCA merupakan undang-undang yang melarang pelaku usaha di seluruh dunia untuk menjual produknya di AS jika pelaku usaha tersebut menggunakan teknologi informasi (TI) yang ilegal dalam proses produksinya. UCA diterapkan di Negara Bagian Washington dan Lousiana sejak akhir tahun lalu dan diikuti 36 negara bagian yang lain. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
