
Diklatpim di Sumbar Terkendala Anggaran
Rabu, 1 Februari 2017 21:06 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Pendidikan dan latihan kepemimpinan (Diklatpim) untuk pejabat di Sumatera Barat (Sumbar) terkendala karena minimnya anggaran, kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) provinsi itu, Rosman Effendi.
"Sekitar 800 jabatan eselon di lingkungan pemerintah Sumbar dan 9.502 jabatan eselon di pemerintah kabupaten dan kota yang harus mengikuti Diklatpim itu," katanya di Padang dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Sumbar, Rabu.
Program kerja BPSD pada 2017, ujarnya cukup banyak namun kegiatan tersebut terkendala anggaran karena tahun ini dengan dana yang diberikan sekitar Rp8 miliar.
Ia menyebutkan pejabat eselon IV di kabupaten dan kota sebanyak 6.905 orang, eselon III 2.155 orang dan pejabat eselon II 442 orang, Sedangkan di provinsi pejabat eselon IV ada sebanyak 623 orang, eselon III 246 dan eselon II 46 orang.
Semua kewenangan diklat, terangnya berada di BPSDM provinsi, termasuk juga kegiatan diklat untuk pelayanan publik, diklat bendahara keuangan, diklat teknis, diklat anggaran berbasis akrual, diklat LAKIP dan diklat guru-guru terutama guru SMA dan SMK yang sudah beralih kewenangan ke provinsi.
Meskipun demikian, ujarnya pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin untuk tetap memprioritaskan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi keterbatasan anggaran.
"Namun dengan kondisi ini kami harapkan mendapat solusi dari DPRD terutama Badan Anggaran, dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai di Sumbar," katanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD sumbar, Achiar mengatakan pihaknya memaklumi kondisi yang dihadapi BPSDM saat ini karena anggaran Sumbar 2017 memang tersedot untuk peralihan kewenangan beberapa sub urusan ke provinsi.
"Ke depan, kami akan berupaya bagaimana BPSDM mendapat porsi anggaran lebih karena kegiatan yang dibawah kewenangannya cukup penting dalam rangka peningkatan kapasitas dan kualitas pegawai di Sumbar," ujarnya.
Ia juga mengingatkan BPSDM agar memperhatikan penempatan pegawai yang sudah mengikuti diklat harus sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki dan jika ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai harus ada rekomendasinya.
"Dalam hal ini, koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentunya harus terjalin baik sehingga penempatan pegawai bisa dilakukan sesuai dengan bidang yang dikuasai," katanya.
Ke depan, tambahnya pihak Inspektorat hendaknya juga dilibatkan dalam proses perencanaan hingga pembahasan anggaran agar masing-masing instansi mendapatkan porsi yang pas. (*)
Pewarta: Novia Harlina
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
