Logo Header Antaranews Sumbar

Xaveriandy Sutanto Bacakan Pembelaan

Rabu, 23 November 2016 21:44 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Terdakwa dalam kasus dugaan gula illegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, atas nama Xaveriandy Sutanto, bacakan pembelaannya (Pledoi) di Pengadilan Negeri Klas A Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Pada intinya berdasarkan fakta dan bukti persidangan klien perbuatan klien kami berada pada ranah pelanggaran administrasi, bukan pidana. Sehingga harus dibebaskan," kata penasehat hukum terdakwa yaitu Defika Yufiandra Cs, dalam pembelaannya di Padang, Rabu.

Hal tersebut mengingat sejak dilakukannya pengeledahan, pengrebekan, serta penyitaan terhadap gula CV Rimbun Padi Berjaya, pada 26 April 2016, tidak pernah dilibatkan Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan berdasar pasal 103 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sementara undang-undang tersebut, katanya, adalah salah satu aturan yang menjadi dasar penuntutan jaksa terhadap Xaveriandy Sutanto, yaitu melanggar pasal 133, Juncto (Jo) pasal 57 ayat (1) Undang-undang yang sama.

"Namun dalam perkara klien kami permasalahan yang ditemukan langsung diproses secara pidana, tanpa melibatkan PPNS dari Dinas Perdagangan Sumbar, ataupun Dinas Perdagangan Kota Padang, sebagaimana termuat dalam undang-undang perdagangan," jelasnya.

Ia juga menerangkan kliennya pada 11 April 2016 sebelum penangkapan dilakukan, CV Rimbun Padi Berjaya telah mengirimkan Surat Permohonan Konsultasi dan Pendampingan Penyusunan Sistem Management Mutu ISO 9001:2008, kepada Kepala Balai Besar Industri Agro Republik Indonesia sesuai Surat Nomor 012/CV.RPB/IV/PDG/2016.

Terhadap surat yang dikirimkan tersebut Balai Besar Industri Agro telah mengeluarkan Keterangan Nomor: 1934/Bd/BBIA/IV/2016 tertanggal 22 April 2016, yang bersedia untuk menindaklanjuti pendampingan dan konsultasi yang dimintakan.

"Namun pada 26 April 2016 tiba-tiba dilakukan penyegelan gula di gudang CV Rimbun Padi Berjaya, gula yang disegel bermerek Berlian Jaya kemasan 1 kilogram, dan gula merk Induk Koperasi Kartika Kemasan 50 Kg," katanya.

Sementara Induk Koperasi Kartika, lanjutnya, adalah lembaga yang memang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan operasi pasar guna melakukan stabilisasi harga menyambut masuknya Ramadhan dan lebaran Idul Fitri Tahun 2016/1437H.

"Gula tersebut belum dilabeli SNI, tetapi produknya sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Defika mengatakan kliennya juga telah berusaha menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa gula yang dikemas oleh CV Rimbun Padi Berjaya, tengah dalam proses pengurusan SNI dan, sedangkan gula Induk Koperasi Kartika sudah terbit SNI.

Ia memaparkan dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagagan Nomor 692/SJ/SD/5/2016, dan surat dari Kementrian Perdagangan RI No: 813/SJ-DAG/6/2016 pada Kapolda Sumbar, juga diketui pendistribusian gula yang dilakukan kliennya untuk keperluan stabilitasi harga gula di wilayah Sumatera Barat, menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Pada sidang sebelumnya JPU Rikhi BM, menuntut Xaveriandy Sutanto dengan hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia dutuntut dengan dakwaan kesatu melanggar pasal 113, jo Pasal 57 Ayat (1), Undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, jo Peraturan Menteri Pertanian nomor 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara Wajib.

Sidang pembacaan pledoi yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB itu, sempat diundur sekitar satu setengah jam pada pukul 12.30 WIB. Pengunduruan dilakukan karena pihak jaksa menyatakan untuk langsung mengajukan jawaban atas pembelaan terdakwa (replik).

Sidang yang dihadiri puluhan karyawan di perusahaan terdakwa itu dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang Rikhi BM Cs.

"Pada intinya dalam replik yang tersebut pihak penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya," katanya.

Setelah replik dibacakan jaksa, penasehat hukum terdakwa Defika Yufiandra juga menyatakan untuk langsung mengajukan tanggapan terhadap replik yang telah dibacakan jaksa (Duplik).

Sidang akhirnya kembali diundur dan dimulai kembali sekitar pukul 16.00 WIB, untuk memberi waktu kepada penasehat hukum terdakwa menyiapkan dupliknya.

Usai mendengarkan duplik dari pihak terdakwa, majelis hakim Pengadilan Padang yang diketuai Amin Ismanto, mengundur sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026