KPU Mentawai Siapkan 228 TPS Pilkada

id KPU

KPU Mentawai Siapkan 228 TPS Pilkada

KPU (antara)

Mentawai, (Antara Sumbar) - Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat menyiapkan 228 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak Februari 2017 mendatang.

Ketua KPU Mentawai Laurensius Sarogdok di Tuapejat, Jumat, menyebutkan, jumlah TPS tersebut tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kepulauan Mentawai.

"Jumlah TPS terbanyak itu ada di Kecamatan Sikakap yakni sebanyak 33 TPS, dengan jumlah pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.011 orang," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pembagian jumlah TPS tersebut disesuaikan dengan sebaran tempat tinggal masyarakat serta jumlah nagari atau kelurahan yang ada disetiap kecamatan.

"Seperti di Kecamatan Siberut Selatan, Pulau Siberut, kami menyediakan 18 TPS, dengan jumlah pemilih sementara sebanyak 1.817 yang tersebar di lima desa di kecamatan itu," katanya.

Ia menyebutkan, dari hasil rapat pleno jumlah DPS yakni sebanyak 55.692. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) ketika pemilihan Gubernur Sumatera Barat pada 2015 yang hanya berjumlah 53.232 orang.

Terkait dengan distribusi kotak suara dan surat suara, Laurensius mengatakan hal tersebut akan dilaksanakan satu hari menjelang pelaksanaan pencoblosan.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak keamanan serta Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkoinfo) Kabupaten Mentawai untuk distribusi kotak suara dan surat suara," katanya.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan distribusi tersebut akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

Kapolres Kabupaten Kepulauan Mentawai AKBP Hasanuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan melekat pada saat pendistribusian surat suara dan logistik Pilkada lainnya.

"Tentunya kami akan menempatkan personel pada saat pendistribusian logistik Pilkada. Ini untuk mengantisipasi tindakan negatif yang terjadi dilapangan," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendapat bantuan tambahan personel dari Polada Sumbar untuk pengamanan pada saat tahapan dan pemungutan suara. (*)