Logo Header Antaranews Sumbar

Polda Sumbar Tangkap Pengedar Narkoba

Rabu, 2 November 2016 22:27 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku DP (27) ditangkap ketika berada di kawasan Pasar Buah di Lubuk Buaya pada Senin malam (31/10) sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS di Padang, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan dengan perbuatan pelaku yang sering melakukan transaksi di lokasi tersebut.

Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan sejumlah anggota disebar pada beberapa lokasi laporan masyarakat tersebut. Teryata benar informasi dari masyarakat itu dan penangkapan pun dimulai
Ketika akan melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap. Namun dia berusaha kabur dan mencoba membuang barang bukti.

Namun polisi dengan sigap menggagalkan aksi pelaku dan langsung diamankan beserta barang bukti yang ada.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram dalam bentuk siap edar," katanya.

Pengedar dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Pelaku ini merupakan pengedar yang ulet dan lincah serta sering berpindah pindah tempat tinggal untuk mengelabui petugas," kata dia menerangkan.

Ia mengatakan dari keterangan pelaku dirinya mendapatkan barang itu dari Medan yang dibawa dengan melalui jalur darat.

"Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 112, 114 undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba ancaman hukuman diatas lima tahun penjara"kata Kombes Kumbul KS. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026