
Kesbang Pol Agam: 16 LSM Miliki SKT
Kamis, 6 Oktober 2016 19:57 WIB

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat 16 dari 31 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah itu memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah setempat.
"LSM ini sudah memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam," kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam, Afdhal di Lubuk Basung, Kamis.
Sementara 15 LSM lainnya sudah tidak aktif atau belum memperpanjang SKT.
SKT ke 15 LSM ini telah habis masa berlakunya pada 2014 dan 2015, karena masa berlaku SKT itu hanya lima tahun.
Pihaknya telah mendatangi LSM yang belum memperpanjang SKT ke sekretariat lembaga itu, untuk mengajak agar segera mengurus SKT dengan menlengkapi persyaratan.
Persyaratan itu seperti akte notaris, surat keputusan pengurus, surat keterangan domisili dari wali nagari, foto sekretariat dan lainnya.
"Apabila persyaratan ini telah lengkap, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam akan mengeluarkan SKT tersebut," katanya.
Ia mengakui, keberadaan LSM ini sangat membantu Pemkab Agam dalam mendapatkan informasi tentang kejangalan pembangunan di Agam, karena lembaga tersebut sering berbagi informasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam.
Dengan cara ini, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Agam melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar segera memperbaikinya.
"Koordinasi ini telah jalan selama ini dan berharap ini dipertahankan," katanya.
Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Membangun Bersama Membela Bangsa, Lukman menambahkan lembaga ini siap menyoroti program pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat atau merugikan negara.
Temuan tersebut akan dilaporkan kepada lembaga berkopeten, sehingga bisa disikapi dengan baik.
"Kita bekerja secara profesional dan independen tanpa interpensi dari pihak manapun," katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
