Logo Header Antaranews Sumbar

Kesatuan Nelayan Desak KKP Batalkan Izin "Transhipment"

Rabu, 30 Januari 2013 20:13 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membatalkan izin "transhipment" atau alih muatan ikan bagi kapal berbobot minimal 1000 gross ton (GT) karena akan merugikan Indonesia. "Batalkan izin 'transhipment' yang mengizinkan kapal ikan berbobot 1000 GT bebas menangkap ikan di perairan Indonesia dan membawanya langsung ke luar negeri," kata Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, M Riza Damanik, Rabu. Ia memaparkan, keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30/2012 dinilai mengabaikan sejumlah fakta yaitu "transhipment" atau pengalihan muatan ikan di tengah laut tergolong kejahatan perikanan luar biasa. Buktinya, menurut dia, pada selang 2007-2011 tidak satu pun jenis tindak pidana "transhipment" yang berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh aparat. "Padahal, pengakuan sejumlah nelayan Indonesia dan asing yang tertangkap di perairan Natuna, tindak pidana 'transhipment' marak terjadi sepanjang tahun di perairan Indonesia," katanya. Riza berpendapat, izin untuk dapat melakukan "transhipment" itu hanya untuk memfasilitasi pengusaha ikan asing seperti China, Jepang, Spanyol, dan Taiwan, serta melindungi pengusaha importir kapal ikan berbobot lebih dari 1000 GT yang berasal dari sejumlah negara. Hal tersebut, ujar dia, juga diperparah dengan menurunnya anggaran KKP untuk pengawasan yang berdampak pada menurunnya jumlah operasi pengawasan. Sebelumnya, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman mengemukakan, memasuki tahun 2013, pihaknya akan terus meningkatkan kinerjanya untuk mencapai visi yang telah ditetapkan yaitu "Indonesia bebas illegal fishing". Untuk mencapai misi tersebut, lanjutnya, telah ditetapkan enam strategi yang secara nyata dapat langsung dilaksanakan antara lain meningkatkan koordinasi lintas institusi penegak hukum di laut serta mengembangkan kerja sama pengawasan di tingkat nasional, regional, dan internasional. Berdasarkan data KKP, dari pelaksanaan operasi mandiri rutin pada tahun 2012, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4.326 kapal perikanan yang terdiri atas 4.252 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 75 Kapal Ikan Asing (KIA). Dari jumlah tersebut, telah ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan yang diduga melakukan tindak pelanggaran bidang perikanan yang terdiri atas 42 unit KII dan 70 unit KIA. Selain operasi mandiri yang dilakukan secara rutin, KKP juga telah melaksanakan Patroli Terkoordinasi dengan Australia dan Malaysia masing-masing dua kali. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026