Logo Header Antaranews Sumbar

RUU Jabatan Hakim Bukan Tentang Relasi MA-KY

Rabu, 28 September 2016 13:32 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Yudisial menegaskan bahwa Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim bukan berisi ketentuan yang mengatur tentang hubungan antara dua lembaga peradilan yaitu Mahkamah Agung dengan KY.

"Sekali lagi disampaikan bahwa RUU Jabatan Hakim bukan tentang relasi MA dengan KY, bukan pula hanya pada domain elitis," kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Komisi Yudisial Farid Wajdi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Farid menegaskan bahwa RUU Jabatan Hakim merupakan hak masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hakim yang layak menyidangkan perkara masyarakat di pengadilan.

"Adalah hak masyarakat juga untuk mendapatkan keadilan melalui hakim yang lebih profesional, berintegritas, dan kapabel," ujar Farid.

RUU Jabatan Hakim ini akan memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI, yang rencananya pada pekan depan akan dibahas dalam rapat paripurna untuk menyepakati pembahasan di tingkat pleno.

"Posisinya sekarang sudah memasuki fase akhir menuju paripurna," ujar Farid.

Setelah rapat paripurna, RUU ini kemudian diserahkan kepada pemerintah di mana Presiden akan mengeluarkan surat untuk menugaskan kementerian terkait untuk dibahas dengan DPR.

Fokus utama dalam RUU Jabatan Hakim ini antara lain status jabatan hakim, manajemen pengelolaan hakim, serta pengawasan kekuasaan kehakiman. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026