
Pengamat Dorong KY Periksa Hakim Perkara Sutanto
Rabu, 21 September 2016 15:52 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat hukum Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Miko Kamal mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Padang yang menyidangkan perkara gula ilegal dengan terdakwa Xaperiandy Sutanto.
"Terdakwa Sutanto statusnya tahanan kota, tapi bisa bepergian ke Jakarta hingga jadi tersangka suap Ketua DPD RI Irman Gusman, ini harus diselidiki oleh KY karena penetapan status tahanan kota ada di tangan majelis hakim," kata dia di Padang, Rabu.
Menurut dia jika sebelumnya Komisi Kejaksaan juga telah turun ke Padang untuk menghimpun keterangan terkait jaksa bermasalah maka Komisi Yudisial sebaiknya juga melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menyidangkan Sutanto.
"Ini bertujuan agar kasus tersebut dapat diusut dengan tuntas hingga ke akarnya," kata dia.
Ia mengatakan kasus dugaan suap Irman Gusman berawal dari kasus gula ilegal milik Sutanto hingga dugaan penyuapan jaksa Kejati Padang Ferizal oleh yang bersangkutan.
Ia menilai perlu didalami mengapa Sutanto saat menjalani sidang berstatus tahanan kota dan yang lebih parah bisa bepergian ke Jakarta tanpa izin majelis hakim yang menyidangkan perkara.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Padang, Estiono menyampaikan pengusaha gula asal Padang Xaveriandy Sutanto, pergi ke Jakarta tanpa seizin majelis hakim yang menyidangkan perkaran.
Menurut dia seharusnya dengan status tahanan kota Sutanto tidak bisa pergi ke Jakarta hingga menjadi tersangka operasi tangkap tangan dugaan suap terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman.
Meskipun demikian, ia menampik kepergian Xaveriandy Sutanto tersebut sebagai bentuk kelalaian pengadilan dalam melakukan pengawasan.
Hal itu, katanya karena setelah penetapan tahanan kota dikeluarkan oleh pengadilan pengawasan dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Pengadilan memang yang mengeluarkan penetapan tahanan kota, namun hanya sebatas mengeluarkan penetapan. Sedangkan yang melaksanakan setiap penetapan dari pengadilan adalah pihak kejaksaan," ujarnya.
Status penahanan pengusaha gula Xaveriandy Sutanto itu mencuat setelah ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Jakarta. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
