
Gubernur Sumbar Ajukan Ranperda SOTK
Senin, 29 Agustus 2016 17:43 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Devi Kurnia mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi kepada DPRD setempat.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada kriteria tipelogi perangkat daerah dan hasil pemetaan urusan pemerintahan maka kami mengajukan usulan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Baru," katanya di Padang dalam sidang Paripurna di DPRD Sumbar, Senin.
Ia menyampaikan hasil pemetaan urusan pemerintahan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dari 41 perangkat daerah provinsi yang ada saat ini berkurang sehingga menjadi 37 perangkat daerah.
Ia menyebutkan ada penggabungan beberapa perangkat daerah berdasarkan urusan pemerintahan, seperti Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan digabung menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dengan tipe A.
"Terdapat juga pemisahan beberapa perangkat daerah yang menimbulkan perangkat daerah baru, seperti urusan pendidikan dan urusan kebudayaan menjadi dua dinas yaitu dinas pendidikan dan dinas kebudayaan," tambahnya.
Kemudian, urusan perhubungan dan urusan komunikasi serta informatika menjadi dua dinas yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo. Selanjutnya urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan menjadi Bappeda dan Balitbang.
Lebih lanjut, ia menguraikan urusan pengendalian penduduk dan KB bergabung dengan Disdukcapil sehinggan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya Urusan Perumahan dan Pemukiman bergabung dengan Urusan Pertanahan menjadi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan.
Selain itu, ada juga penghapusan beberapa perangkat daerah berupa lembaga lain seperti Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, dan Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia.
"Ada juga perubahan kedudukan rumah sakit daerah yang selama ini merupakan perangkat daerah tersendiri menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT) bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan yang bersifat fungsional," sebutnya.
Pimpinan DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano mengemukakan dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2017, telah dilakukan dengan mengedepankan prediksi SOTK yang baru.
"Setelah ada usulan ranperda, tentu akan kami bahas secepatnya agar APBD 2017 juga selesai tepat waktu," katanya. (*)
Pewarta: Novia Harlina
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
