DPRD Minta Limapuluh Kota Ajukan Ranperda SOPD

id Ranperda, SOPD, Limapuluh Kota

Sarilamak, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, meminta pemerintah setempat agar segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin saat dihubungi di Sarilamak, Jumat, mengatakan hal itu instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Kami telah sampaikan kepada pemerintah daerah agar segera mengajukan Raperda tentang SOPD tersebut," tambah dia.

Ia menerangkan, sesuai dengan peraturan tersebut ada beberapa organisasi perangkat daerah yang dilakukan penyesuaian dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 itu.

Setelah adanya Perda tentang SOPD, baru kepala daerah menentukan pejabat yang akan menempati sejumlah jabatan di kabupaten tersebut.

Sebagaimana instruksi Mendagri 061/2911/SJ tahun 2016 tersebut tanpa Perda tentang SOPD belum memungkinan untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2017.

Selain itu, tanpa perda tersebut juga belum dapat membahas KUA PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2016.

Untuk itu, pemerintah daerah dan DPRD setempat segera membahas sehingga tidak menghambat pembahasan APBD-P 2016 dan APBD 2017.

Safaruddin mengatakan sesuai peraturan tersebut di daerah tersebut hanya akan ada 23 dinas, empat badan, dan tiga institusi lainnya.

Menurutnya, perangkat daerah tersebut terlalu gemuk. Pihaknya ingin Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) kaya fungsi, hal itu untuk efektif dan efisien belanja daerah.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi saat dikomfirmasi terkait Raperda tentang SOPD tersebut menyebutkan pihaknya telah mengajukan draftnya kepada DPRD setempat.

"Sudah diajukan sekitar satu minggu yang lalu," kata dia.

Ia meminta Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD setempat agar segera menyusun jadwal utuk pembahasan raperda tersebut, sehingga dapat diselesaikan secepatnya menjadi peraturan daerah. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.