BPS: Ancaman Kebebasan Berpendapat Meningkat di Sumbar

id Ancaman, Kebebasan, Berpendapat

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat ancaman kebebasan berpendapat di provinsi itu meningkat mengacu kepada data Indeks Demokrasi Indonesia 2015 yang baru dirilis.

"Pada 2014 ancaman atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat memiliki skor 100 atau dalam kategori baik, namun pada 2015 turun menjadi 66,67 poin atau masuk kategori sedang," kata Kepala BPS Sumbar Dody Herlando di Padang, Kamis.

Menurut dia ancaman atau penggunaan kekerasan oleh aparat pemerintah yang menghambat kebebasan berpendapat merupakan salah satu indikator indeks demokrasi pada aspek kebebasan sipil.

Ia mengatakan kasus yang menyebabkan turunnya skor tersebut karena pada 2015 ada upaya menghalang-halangi jurnalis yang ingin melakukan liputan pada suatu instansi pemerintah di Pasaman.

"Kasus tersebut menyebabkan turunnya skor kebebasan berpendapat di Sumbar yang tahun sebelumnya berada pada kategori baik," katanya.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun sejumlah kasus ancaman terhadap jurnalis terjadi beberapa kali hingga Juli 2016.

Kasus yang cukup menonjol adalah pengancaman terhadap sejumlah wartawan di Padang Panjang oleh orang tak dikenal melalui pesan seluler.

Sejumlah wartawan di Padang Panjang termasuk Ketua PWI Padang Panjang Syamsoedarman menerima ancaman lewat pesan seluler dari orang tak dikenal.

Pesan itu berbunyi "Sebagai Ketua PWI Padang Panjang diminta mengingatkan sejumlah wartawan di Padang Panjang untuk tidak macam-macam."

SMS bernada sama juga ditujukan kepada wartawan Singgalang Jasriman, wartawan Haluan Ryan Syair dan wartawan Metro Andalas Paul Hendri, wartawan Investigasi Kamal Putra, Wartawan rakyat Sumbar Rifnaldi.

Menyikapi hal itu PWI Sumbat menyampaikan protes keras kepada pihak-pihak yang melakukan pengancaman karena merupakan tindakan yang tidak jantan.

Jika pengancam merasa dirugikan oleh pemberitaan wartawan seperti diatur dalam UU Pers dipersilahkan menyampaikan hak jawab kepada masing-masing media dan atau melaporkannya kepada Dewan Pers bila hak jawab tersebut tidak dilayani, kata Ketua PWI Sumbar Basril Basyar.

Sementara pada April 2016 jurnalis Padang TV Roby Oktora Romanza dan rekannya dari Koran Padang Okis Mardiansyah mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan peliputan ke Rutan Kelas 2 B Painan .

Saat bertemu Kepala Pengamanan dan menyampaikan maksud untuk mendapatkan konfirmasi terkait adanya narapidana yang kabur Kepala Pengamanan Idris marah-marah sembari mengucapkan kata-kata yang tidak sewajarnya, sambil menyinggung kasus yang ditanyakan.

Roby saat itu mengeluarkan kamera dan hendak merekam ucapan Kepala Pengamanan, yang bersangkutan semakin marah dan memanggil penjaga Rutan untuk mengusir Roby dan Okis keluar.

Kepala Pengamanan sempat menepis kamera Roby yang sedang merekam dan hendak mengambilnya, namun Roby berhasil menghindar dan mempertahankan kameranya. Tiga penjaga Rutan tersebut kemudian mendorong Roby keluar.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Padang, mengecam tindakan Kepala Pengamanan Rutan kelas 2 B Painan yang mengusir wartawan saat melakukan peliputan.

Ketua AJI Padang Yuafriza menilai tindakan tersebut sebagai bentuk sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan melecehkan profesi wartawan. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.