Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: Upaya Hukum Lain Aceng Tindakan Sia-sia

Jumat, 25 Januari 2013 17:45 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Indra mengatakan rencana gugatan atau upaya hukum lainnya dari pihak Bupati Garut atas pemberhentiannya hanyalah usaha yang sia-sia saja. "Keputusan MA yang membenarkan/mengabukan pemakzulan/Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Garut atas pemberhentian Aceng selaku bupati sudahlah tepat," kata Indra di Jakarta, Jumat Menurut dia, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Garut dalam rangka pemakzulan Aceng sudah benar dan sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Paerah. Anggota DPR dari Fraksi PKS ini mengatakan apapun upaya hukum yang akan ditempuh oleh Aceng, nantinya tidak akan menunda/menghalangi proses pemberhentian dan sekaligus pelantikan bupati penggantinya Indra juga yakin upaya hukum lainnya yang akan ditempuh Aceng akan menemui kekalahan lagi. "Karena memang secara prinsip putusan MA atas pengajuan DPRD Garut untuk memakzulkan Aceng bersifat final dan mengikat," katanya. Indra menyarankan sebaiknya Aceng menerima saja dengan legowo putusan pemberhentiannya tersebut. "Tidak perlu melakukan upaya perlawanan baik hukum atau pun pengerahan masa. Karena bagaimanapun upaya perlawanan tersebut tidak akan merubah keadaan atau keputusan pemberhentian dirinya," katanya. Indra berharap kejadian ini sebagai proses pembelajaran dan melakukan introspeksi diri. "Putusan pemberhentian Aceng selaku Bupati Garut harus juga dijadikan pembelajaran berharga bagi kepala daerah atau para pejabat negara lainnya," harapnya. Terkait tuduhan pihak Aceng atas dugaan "permainan"/pemerasan kepada Aceng yang dilakukan oknum MA dalam perkara pemakzulannya yang diajukan DPRD Garut kepada MA bisa jadi benar dan bisa juga sekedar mengada-ada saja. "Bisa saja sekedar mengada-ada dalam mengkambing hitamkan MA atas kekalahan Aceng tersebut," kata Indra. Apabila hal itu benar, lanjutnya, maka pihak Aceng bisa melaporkan hal tersebut kepada KY dan juga KPK/kepolisian dengan disertai bukti. Seperti diketahui, pihak Aceng akan menggugat MA dan Mendagri Rp5 triliun terkait putusan MA yang memberhentikan jabatannya. Rencana gugatan ini setelah MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri. MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026