Hartawan Aluwi Dibawa ke Kejagung

id Hartawan Aluwi, Bailout Century, Kejagung

Jakarta, (AntaraSumbar) - Terpidana kasus skandal bailout Bank Century Hartawan Aluwi usai mendekam semalam di Rutan Bareskrim dibawa ke Kejaksaan Agung pada Jumat.

Dari pantauan Antara, Hartawan keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan dikawal oleh sejumlah polisi. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya ketika awak media memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.

Hartawan dan beberapa polisi langsung naik kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna hitam nopol B 8328 PP dan meninggalkan area Mabes Polri menuju Kejaksaan Agung.

Sebelumnya Hartawan Aluwi diamankan polisi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (21/4) malam setelah dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.

"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Dan setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. Ia merupakan terpidana kasus skandal bailout Bank Century dan menjadi buron setelah kabur ke Singapura.

Pada 28 Juli 2015, dalam sidang in absentia, Hartawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana penjara 14 tahun.

Kemudian pada April 2016, diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012.

"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu (permanent residence) tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," katanya.

Selanjutnya otoritas Singapura mendeportasi Hartawan ke Indonesia. "Yang bersangkutan dipulangkan dengan (menggunakan) pesawat menuju Jakarta," katanya.

Di dalam pesawat menuju Jakarta, kata Boy, Hartawan telah dibuntuti oleh empat orang penyidik Bareskrim yang berpakaian preman.

Kemudian setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Hartawan baru ditangkap oleh polisi.

"Penyidik Bareskrim ikut di dalam pesawat. Jadi sejak berada di dalam pesawat, dia sudah dalam pengawalan petugas kami, tapi terpidana tidak tahu. Saat tiba di bandara, dia baru ditangkap dan diborgol," katanya.

Selanjutnya Hartawan dijebloskan ke Rutan Bareskrim sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Agung. (*)