Anggil Ditangkap Setelah Sempat Menjadi Buronan

id Pencuri, Limapuluh Kota

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota menangkap dua dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian disertai kekerasan (curas) di Nagari (desa adat) Mangilang Kecamatan Pangkalan, Koto Baru.

"Dua DPO yang didapatkan tersebut, satu diantaranya meninggal dunia," ujar Kapolres Limapuluh Kota AKBP Bagus Suropratomo di Sarilamak Kamis.

Ia menyebutkan, tersangka yang ditangkap tersebut adalah Anggil, dimana pelaku ditangkap di Lagoka Kecamatan Tampan Riau pada pukul 16.00 WIB tanpa adanya perlawanan kepada petugas.

Setelah pengangkapan tersebut maka dilakukan introgasi terhadap Anggil, maka diketahui Rafi berada perkebunan sawit di Desa Tambak Langgam Riau.

Mendapat keterangan itu, kata dia, tim menuju kesana dan sampai di lokasi pukul 02.00 WIB lansung melakukan pengepungan terhadap rumah Rafi dan membangunkan agar ia menyerahkan diri.

"Namun Rafi keluar dari rumah dengan membawa sebuah parang dan mengayunkan kepada petugas yang berada di dekat pintu rumahnya sambil memerintahkan untuk menyerah" tambah dia.

Akan tetapi ia tidak menghiraukan petugas dan berupaya melarikan diri. Melihat kondisi tersebut, polisi lansung memberikan tembakan peringatan.

"Tetapi ia tidak menghiraukan. Setelah itu, petugas memberikan tembakan melumpuhkan yang mengenai paha dan lututnya," sebut dia.

Setelah itu, Rafi lansung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Riau untuk diberikan pertolongan, namun di tengah perjalanan nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Ia menambahkan, saat ini (Kamis sore, 31/3) pelaku dan jasad korban masih dibawa dari pekan baru. Pelaku curas tersebut merupakan anggota The Bandits yang sering beroperasi di jalur Sumbar-Riau.

"Setelah sampai disini, kami akan serahkan jasat pelaku kepada keluarga bersangkutan. Jika keluarga tidak menerima, maka kami akan makam sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Polres Limapuluh Kota menyisir Nagari (desa adat) Mangilang yang diduga menjadi tempat bersembunyi pelaku kejahatan. Penyiran tersebut menurunkan 200 personel bersenjata lengkap.

Dari penyisiran tersebut petugas mengamankan dua dari lima pelaku, sementara tiga lainnya DPO.

Seorang warga Limapuluh Kota, Udin mengapresiasi langkah aparat penegak hukam yang memberantas tindak kejahatan yang terjadi daerah itu.

"Langkah petugas tersebut menjelaskan tidak ada seseoragpun yang kebal hukum. Bagi siapa yang melanggar harus diproses secara hukum," tambah dia. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.