Logo Header Antaranews Sumbar

KPI: Pengaturan Kampanye Pemilu 2014 Lebih Progresif

Jumat, 18 Januari 2013 20:12 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Pengaturan mekanisme iklan dalam kampanye parpol peserta Pemilu 2014 lebih progresif ketimbang pada masa kampanye Pemilu 2009, kata Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad. "Pengaturan kampanye sekarang lebih progresif daripada Pemilu 2009, khususnya tentang batasan kampanye," kata Idy di Jakarta, Jumat. Dulu, peraturan kampanye bersifat akumulatif dari beberapa unsur, antara lain visi dan misi, program partai politik, atribut partai dan ajakan untuk memilih parpol. Namun kini peraturan kampanye, seperti yang diundangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturan Nomor 1 Tahun 2013, lebih ketat mengatur mengenai sejumlah unsur tersebut. "Artinya, kalau ada iklan yang mengandung salah satu unsur itu, sudah masuk dalam kategori kampanye," jelas Idy. Dengan demikian, lanjutnya, peraturan terkait pengawasan media penyiaran, khususnya televisi, dalam menayangkan iklan kampanye juga perlu diperketat. "Secara operasional, kami akan membuat peraturan baru untuk kampanye, tapi itu harus sinkron dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta melengkapi apa yang belum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013," jelasnya. KPI bersama dua lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah sepakat untuk membentuk Desk Penyiaran Pemilu yang mengatur mekanise iklan kampanye Pemilu 2014. "Peraturan tersebut akan kami buat dengan tujuan semua parpol punya kesempatan sama dalam menggunakan media, terlepas dari kepentingan parpol yang punya uang dan media penyiaran," katanya. Penggunaan media penyiaran selama masa kampanye terbuka, yang dilakukan mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, akan dibatasi sesuai dengan peraturan bersama tersebut dengan mengacu pada peraturan dan undang-undang berlaku. Peraturan bersama tersebut dibentuk untuk melengkapi peraturan yang telah dibuat oleh KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilu. KPU membatasi kampanye dalam bentuk iklan di televisi tidak boleh melebihi 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi. Sementara itu, terkait sanksi pelanggaran iklan kampanye, Idy menjelaskan bahwa penindakannya disesuaikan dengan fungsi dan tugas masing-masing lembaga. KPI tidak akan menindak partai politik yang melakukan pelanggaran iklan kampanye, melainkan akan menjatuhkan sanksi terhadap televisi yang menayangkannya. "Itu tugas KPU untuk memberi sanksi kepada partai, tugas KPI adalah menindak media penyiarannya," ujarnya. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026