Sarilamak, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor Limapuluh Kota bersama Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Padang menggelar perkara terkait penanganan barang ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota, AKP Dicky Fertoffan Bachriel di Sarilamak, Senin mengatakan pada Jumat (29/1) pihaknya melakukan tiga kali penangkapan kendaraan yang membawa barang-barang ilegal.
Ia merinci pertama satu truk Colt BA 8439 LU yang membawa 300 kotak susu krimer kental manis merk Diamond, kendaraan tersebut diamankan di Lubuak Bangku Kecamatan Harau.
Dalam surat jalan yang dibawa oleh sopir, barang tersebut dikirim oleh CV. Berlian Jaya beralamat di Jalan Merdeka Dumai.
Kemudian, penangkapan kedua, petugas kembali mengamankan satu mobil Colt Diesel BA 9799 LU, dimana kendaraan tersebut juga membawa susu krimer kental manis merk Diamond.
Barang yang berjumlah sekitar 225 kotak tersebut juga tidak dilengkapi dokumen resmi.
Terakhir, kata dia, Mobil Colt Diesel BM 9999 YS yang membawa 600 kotak ikan sarden merk Mega, dimana barang tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kendaraan itu berhasil digagalkan petugas di Jalan Raya Negara Jorong Hulu Aia Kenagarian Harau Kecamatan Harau.
Dicky menambahkan, setelah dilakukan pengecekan ternyata nomor BPOM nya, ternyata tidak ditemukan. Setelah dilakukan pengecekan ke BPOM Padang, barang tersebut tidak terdaftar.
"Apakah belum didaftarkan atau sudah habis masa berlakunya, kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Salah seorang masyarakat Limapuluh Kota Nasril mengapresiasi aparat penegak hukum menggagalkan penyeludupan barang-barang yang tidak memiliki izin di daerah itu.
Menurutnya, selain menyebabkan kerugian negara, barang tersebut juga memiliki resiko yang tinggi terhadap masyarakat yang mengosumsinya.
"Selain merugikan negara, patut dicurigai bahan-bahan yang terkandung didalamnya mengandung zat berbahaya bagi kesehatan," kata dia. (*)
