
Dua Permohonan Sengketa Pilkada Salah Objek
Selasa, 26 Januari 2016 05:39 WIB

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan terkait sengketa Pilkada karena objek yang salah.
"Dua perkara dinyatakan salah objek atau error in objecto, yaitu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Sarif Abdillah dan Usup Sumanang, dinyatakan salah objek karena pasangan ini menggugat keputusan KPU Kabupaten Wonosobo tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2015, tanggal 18 Desember 2015.
Sementara itu objek perkara sengketa Pilkada adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.
Selain permohonan Kabupaten Wonosobo, permohonan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Hakim dan Gusti Chapizi, juga memiliki objek permohonan yang salah.
"Permohonan dari Kabupaten Tanah Bumbu terkait dengan berita acara rekapitulasi," ujar Fajar.
Akibat dari objek yang salah tersebut, Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili kedua permohonan itu.
Hingga Senin (25/1) Mahkamah Konstitusi telah memutus 115 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, dari total 147 perkara. (*)
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
