Kontras Inginkan Ketegasan Pemerintah Terkait Pendeportasian WNI

id Pendeportasian WNI

Jakarta, (Antara) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menginginkan ketegasan dari pemerintah Indonesia terkait dengan pendeportasian aktivis WNI, Mugiyanto, pada 7 Januari 2016 oleh Malaysia.

"Mugiyanto ditangkap dan ditahan di kantor Imigrasi Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur sehubungan dengan rencana sebagai pembicara pada kegiatan Gerakan Rakyat Menuju Perubahan yang diselenggarakan oleh Bersih 2.0," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam rilisnya, Rabu.

Menurut Haris Azhar, Gerakan Bersih 2.0 adalah gerakan demokratisasi menentang rezim Najib Razak. Sebaliknya, Pemerintah Malaysia menuduh Mugiyanto berupaya untuk mengintervensi urusan negara lain dengan terlibat dalam kegiatan politik domestik Malaysia.

Koordinator Kontras menilai tindakan Pemerintah Malaysia terhadap Mugiyanto sungguh memalukan, mengingat Malaysia adalah Ketua ASEAN, organisasi regional di kawasan Asia Tenggara.

"Sudah sepatutnya sebagai bagian dan pemimpin ASEAN, Malaysia menjamin rasa aman dari setiap warga negara anggota ASEAN," katanya.

Dia mengungkapkan, melalui surat yang Kontras kirim pada tanggal 11 Januari 2016 kepada Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri Indonesia, dengan tembusan kepada KBRI Malaysia, Kontras menuntut pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti penindakan sewenang-wenang oleh pemerintah Malaysia tersebut.

Kontras juga mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Myanmar dan Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI guna membangun dialog dan sikap tegas dengan pihak pemerintah Malaysia mengenai keterangan jelas penangkapan sewenang-wenang dan pendeportasian Mugiyanto.

Selain itu, ujar dia, Kontras mendesak adanya transparansi secara jelas mengenai landasan hukum atas penangkapan dan pendeportasian Mugiyanto kepada pemerintah Malaysia sesuai dengan etika diplomatik imigrasi antara kedua belah negara.

Haris juga meminta Duta Besar Indonesia di Malaysia untuk lebih tegas dan tanggap dalam menjalankan mandat untuk memproteksi warga negara Indonesia di Malaysia yang mendapat perlakuan sewenang-wenang seperti yang dialami Mugiyanto.

Sebelumnya, lembaga International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengecam keras Pemerintah Malaysia yang menahan dan mendeportasi Senior Program Officer HAM dan Demokrasi INFID yang bernama Mugiyanto.

"Tindakan Pemerintah Malaysia tersebut jelas-jelas bertentangan dengan komitmen ASEAN dalam memajukan HAM di ASEAN," kata Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo dalam keterangan pers yang diterima Antara, Jakarta, Jumat (8/1).

Sugeng meminta Pemerintah Indonesia untuk mengecam dan menyampaikan nota protes atas pelanggaran kebebasan berdiskusi dan berpendapat.

Pihaknya juga mendesak Pemerintah Malaysia untuk menjamin kebebasan berpendapat di Malaysia.

Dia mengatakan kehadiran Mugiyanto ke Malaysia bertujuan sebagai pembicara pada forum yang diadakan oleh BERSIH 2.0, sebuah koalisi untuk pemilu yang bebas dan bersih, yang juga dikenal sebagai gerakan masyarakat terbesar di Malaysia. (*)