Logo Header Antaranews Sumbar

DKP Tingkatkan Mutu Olahan Ikan Hadapi MEA

Rabu, 2 Desember 2015 16:48 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat, mengimbau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) bidang produk olahan ikan untuk meningkatkan mutu produksinya agar lebih berdaya saing dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

"UKM harus meningkatkan daya saing antara lain kualitas, rasa, kebersihan dan kemasan sehingga produk olahan ikan berdaya saing tinggi," kata Kepala DKP Sumbar, Yosmeri di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan MEA yang akan dihadapi pada 2016 dimana produk olahan ikan akan bebas masuk ke negara lain, jika UKM tidak memiliki daya saing akan kalah di pasaran.

"UKM harus dapat memahami standar mutu nasional dan internasional terkait produk olahan ikan yang dapat diekspor, sehingga dapat masuk ke negara lain," katanya.


Karena itu kualitas, rasa, kebersihan dan kemasan yang menarik harus mendapat perhatian agar laku dan dapat diterima pasar dengan baik.

Di antara standar mutu yang harus dimiliki antara lain kehalalan, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikat standar internasional.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Barat, Triyani Susilowati mengatakan pelaku usaha harus meningkatkan daya saing produk untuk dapat diekspor.

"Daya saing produk di Sumbar masih relatif rendah sehingga perlu ditingkatkan," katanya.

Ia mengatakan pelaku usaha juga harus memperhatikan diversifikasi produk, di Sumbar hal ini belum berkembang baik, dimana produksi masih didominasi barang setengah jadi.

Dari segi pengrajin perlu peningkatkan mutu dan efisiensi sehingga produk yang dihasilkan lebih berdaya saing.

Ia mencontohkan produk yang berasal dari Jawa yang memiliki harga yang lebih murah dan mutu yang baik.

Pelaku usaha perlu meningkatkan efisiensi, peningkatan mutu produk dan harga yang bersaing, sehingga produk-produk itu dapat diterima dan berdaya saing," ujarnya.

Selain itu perlu ada kebijakan pemerintah daerah untuk memakai produk lokal. Misalnya setiap instansi pemerintahan diwajibkan menggunakan produk lokal seperti kursi rotan buatan pengrajin setempat.

Ia juga mendorong agar pelaku UKM secara teknis permodalan kuat, sehingga produksi bisa lebih berkualitas, kontinu, memenuhi standar, merek terdaftar, label halal, dan memiliki kemasan yang baik. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026