
Panwaslu Pasaman Selesaikan Semua Laporan dan Temuan Pilkada
Kamis, 22 Oktober 2015 23:07 WIB

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pasaman telah menyelesaiakan semua laporan yang masuk serta temuan terkait pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2015.
Ketua Panwaslu Pasaman Rini Juwita di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan, laporan yang masuk serta temuan pelanggaran menyangkut administrasi maupun pelanggaran pidana sejak tahapan kampanye.
"Jumlah laporan dan temuan yang ada hingga saat ini sebanyak 20 kasus dan semuanya telah selesai kami tindak lanjuti, dengan mengeluarkan rekomendasi," kata Rini.
Ia menambahkan untuk pelanggaran administrasi mencapai 16 kasus, sementara pelanggaran pidana terdapat empat kasus dan semuanya telah selesai diproses.
"Untuk tindak pelanggaran pidana tersebut telah selesai kami dalami dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan unsur Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan, ternyata tidak cukup materi atau unsur untuk mengatakan hal tersebut sebagai tindak pelanggaran pidana sehingga tidak dilanjutkan pada pihak kepolisian," kata Rini.
Karena itu semua laporan yang terkait tindak pidana tidak dilaporkan lebih lanjut kepada kepolisian atau Polres Pasaman.
Untuk pelanggaran administrasi sebanyak 16 kasus yang ditangani, semuanya dinyatakan Panwaslu telah dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman.
Ia menjelaskan diantara rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, yakni terkait alat peraga kampanye yang diletakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rini menambahkan dari pantauan di lapangan setelah rekomendasi dikeluarkan terutama yang berhubungan dengan APK, saat ini masih ada APK yang dipasang di setiap kecamatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. (*)
Pewarta: Eko Fajri
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
