
90 Persen ASN Sumbar Telah Daftar Ulang
Senin, 5 Oktober 2015 21:43 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Lebih dari 90 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Pemerintahan Provinsi (pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan pendaftaran ulang atau PUPNS.
"Data terakhir pada Senin pagi, dari 8.367 ASN di tingkat pemprov, 8.098 sudah mendaftar," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar melalui Kepala Sub Bidang Informasi Kepegawaian Deri Irwan di Padang, Senin.
Ia mengatakan, setelah melakukan pendaftaran dan pengisian data atau entry data, informasi pegawai akan diverifikasi di empat level, yaitu di level Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), provinsi, Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Regional, dan BKN Pusat.
"Verifikasi tersebut dilakukan hingga 31 Desember 2015," ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini data yg sudah diverifikasi di level satu berjumlah 3.778 dan di level dua berjumlah 1.022.
Sementara untuk ASN yang belum melakukan pendaftaran ulang, ia mengatakan, terdapat beberapa hal yang menjadi kendala.
"Sebagian besar karena menunggu proses pemindahan data kepegawaian karena sebelumnya bekerja tidak di dinas tingkat provinsi," kata dia.
Selain itu, proses pendaftaran dan pengisian data pegawai juga beberapa kali terkendala karena sistem yang terus diperbaiki dan dikembangkan sehingga pegawai gagal melakukan pengiriman data.
Pengisian data PUPNS tersebut dilakukan hingga 30 November, namun untuk dinas di tingkat provinsi Sumbar dilakukan hingga 20 Oktober dalam rangka percepatan, kata dia.
Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang ASN adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN. Sementara pedoman teknisnya berdasar pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 Tahun 2015. (cpw20)
Pewarta: Ira Febrianti
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
