
Buruh Berharap Aturan Lama JHT Dikembalikan
Selasa, 7 Juli 2015 16:00 WIB

Jakarta, (AntaraSumbar) - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang Jaminan Sosial Iwan Kusmawan mengatakan buruh Indonesia berharap aturan lama tentang jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diterapkan kembali.
"Setidaknya ada tiga prinsip yang diminta buruh Indonesia terkait program JHT. Pertama, dana bisa diambil kapan saja tanpa menunggu kepesertaan 10 tahun apalagi 56 tahun, cukup lima tahun," kata Iwan Kusmawan melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Iwan mengatakan buruh juga berharap nominal dana JHT yang bisa diambil tidak hanya dibatasi 10 persen atau 30 persen, tetapi seluruh dana dari saldo yang ada.
Terakhir, buruh berharap dana yang ada bisa diambil oleh seluruh buruh baik yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti mengundurkan diri, putus kontrak dan lain-lain, serta yang masih aktif.
"Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT harus jelas menyatakan yang bisa mengambil dana bukan hanya buruh yang di-PHK, tetapi juga peserta aktif yang memenuhi masa kepesertaan lima tahun," tuturnya.
Karena itu, dia mengusulkan agar pemberlakuan Pasal 37 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ditunda, misalnya 10 tahun, hingga disosialisasikan dan kondisi masyarakat, terutama buruh, telah siap.
"Bila perlu pasal tersebut direvisi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil sikap terkait kebijakan tersebut.
"Pemerintah menyatakan revisi PP tersebut akan dilakukan pada Juli. Kita akan lihat dulu apakah revisi yang dilakukan sudah cukup mengakomodasi aspirasi pekerja atau belum," katanya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan bila revisi PP tersebut telah mengakomodasi aspirasi pekerja, maka Komisi IX DPR akan mengikuti. Namun, bila revisi belum mengakomodasi hajat hidup pekerja, tentu Komisi IX DPR akan mengambil sikap.
"Opsi yang akan saya tawarkan kepada Komisi IX adalah merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN," tuturnya. (*)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
