Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: Revisi UU Karantina Perkuat Keamanan Pangan

Selasa, 7 Juli 2015 08:33 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Anggota Komisi IV DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) Hermanto menilai revisi Undang-Undang Karantina yang sedang dibahas DPR akan memperkuat keamanan pangan dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Beberapa waktu lalu, saat nilai rupiah menguat terhadap dolar, pasar tradisional dibanjiri oleh produk buah-buahan impor berharga murah, dengan revisi ini akan mencegah hal itu," kata dia di Padang, Senin
Menurut dia buah-buahan impor tersebut bisa dijual murah karena di negeri asalnya produk tersebut sudah dianggap sampah.

"Karena sampah, kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, bagaimana akan membangun sumber daya manusia unggul jika yang dimakan produk tidak berkualitas," ujar dia.

Ia mengatakan saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang merupakan revisi dari UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

UU No. 16 Tahun 1992 sudah berumur lebih dari 20 tahun dan tidak bisa lagi mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam lingkungan strategis lokal, nasional apalagi internasional, kata dia.

Hermanto mengatakan pembahasan diharapkan selesai dalam waktu dekat dengan target Indonesia akan memiliki UU Karantina yang memungkinkan membangun karantina modern untuk melindungi kedaulatan negara, dengan memperkuat cegah tangkal masuknya pangan impor yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Selain keamanan pangan, Hermanto mengatakan regulasi ini akan mendorong lahirnya penyelenggaraan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu sistem sumber daya alam hayati nasional yang maju dan tangguh.

Ini akan mencegah keluarnya penyakit hewan karantina dari wilayah NKRI melalui sertifikasi media pembawa penyakit hewan karantina, kata dia.

Kemudian akan mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

Berikutnya, pencegahan introduksi dan penyebaran agen hayati, spesies asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu lingkungan serta pengawasan lalu lintas spesies langka yang masuk dalam daftar CITES dan pengawasan keamanan pakan dan lingkungan, ujar dia.

Menurut dia, saat ini karantina hewan, ikan dan tumbuhan berjalan sendiri-sendiri dan setelah disahkan akan terintegrasi dalam suatu sistem yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara Jun, salah seorang pedagang buah di Padang menyambut baik hal ini karena akan lebih memberdayakan petani dan buah lokal.

"Kalau buah impor masuk dengan harga murah akan merugikan petani dan masyarakat," ujar dia. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026