Logo Header Antaranews Sumbar

Lapas Pariaman Ajukan Remisi 173 Napi

Senin, 29 Juni 2015 17:19 WIB
Image Print

Pariaman, (AntaraSumbar) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Pariaman mengusulkan 173 narapida (Napi) untuk menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Kami sudah mengusulkan 173 pengurangan masa tahanan para warga binaan ke Kakanwil Kemenkumham Sumbar," kata Kepala Lapas Kelas II Pariaman Yusran Saad di Pariaman, Senin.

Ia menambahkan, remisi tersebut diberikan dalam rangka menyambut datangnya hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Selain 173 calon penerima remisi tersebut, kami juga mengusulkan lima remisi bebas untuk warga binaan," kata dia.

Yusran Saad menyampaikan, untuk 173 remisi yang diusulkan tersebut hanya akan diproses sampai ke Kanwil Kemenkumham Sumbar karena saat ini administrasi pengurusanya sudah dipermudah.

Alurnya, jelasnya, pihak lapas menilai dan memproses calon warga binaan yang akan mendapatkan remisi kemudian diusulkan ke Kakanwil Kemenkumham Sumbar. "Nantinya pihak Kakanwil yang akan memutuskan dan memberikan laporan ke pemerintah pusat," katanya.

Sementara khusus bagi tahanan kasus korupsi, terorisme, narkoba, kriminalitas transnasional dan pembalakan liar, sebutnya, maka alur pengajuan remisinya sampai ke pemerintah pusat langsung yang akan memutuskan berhak atau tidak mendapatkan remisi.

Ia menyebutkan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Ia menjelaskan, pemberian remisi khusus Idul Fitri dimana syaratnya meliputi beragama Islam, telah menjalankan masa tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan, dan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusran Saad mengatakan, Lapas Pariaman pada tahun 2014 telah memberikan remisi kepada 126 orang tahanan diantaranya 93 kasus pidana umum, 23 kasus pidana khusus, bebas tujuh orang, dan lebaran tiga
Riki (27), salah seorang warga binaan, mengaku sudah tiga kali mendapatkan remisi sejak ia ditahan pada 2012.

"Saya sudah tiga kali mendapatkan tiga kali remisi sejak ditahan, biasanya remisi diberikan pada bulan Agustus dan pada hari Raya Idul Fitri," kata dia. (cpw11)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026