Logo Header Antaranews Sumbar

Pemerintah Bantu Pengungsi Timtim di Luar NTT

Kamis, 18 Juni 2015 15:48 WIB
Image Print

Jakarta, (AntaraSumbar) - Pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berupa dana sebesar Rp10 juta per kepala keluarga (KK).

"Presiden Joko Widodo pada hari ini memimpin rapat terbatas guna membahas penyelesaian masalah bantuan bagi WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi NTT," kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan rapat terbatas itu memutuskan atau menyepakati jumlah bantuan sebesar Rp10 juta per KK. Sampai saat ini, data yang sudah valid sebanyak 20.266 KK.

Penetapan parameter penerima bantuan tersebut, merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan.

Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negera, Sekeretariat Kabinet dan Kementerian Keuangan serta instansi terkait lainnya untuk memproses payung hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur di luar Provinsi NTT.

Selain itu, Presiden juga berpesan agar tidak ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan.

"Untuk itu, bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga," kata Teten Masduki. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026