
66.734 Warga Padang Belum Rekam Data e-KTP

"Penduduk wajib e-KTP di Kota Padang sebanyak 646.727 orang, 558.814 sudah melakukan perekaman, dan 21.179 sudah dicetak kartu identitas kependudukannya," kata Kepala Bidang Informasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Maiyulnita di Padang, Jumat.
Ia mengatakan, masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman data disebabkan rendahnya kesadaran untuk mengurus e-KTP, merasa belum penting dan kurangnya informasi.
Ia menyebutkan data kependudukan yang ada saat ini belum ada perubahan karena pertumbuhan penduduk. Data tersebut merupakan rekapan dari awal Desember 2014 hingga 30 Mei 2015.
Diharapkan warga yang belum melakukan perekaman tersebut agar segera melakukan perekaman, karena masyarakat tidak dibebani biaya dalam mengurus dokumen kependudukan itu.
Pihak kecamatan juga diminta untuk terus melakukan sosialisasi dan jemput bola mengunjungi warga yang sudah wajib KTP agar proses perekaman data ini tidak terkendala.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin cepat bisa melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang, dengan syarat tetap mengisi formulir, kelengkapan data dan tanda tangan dari camat.
"Di kecamatan biasanya data dikumpulkan terlebih dahulu, setelah itu baru melakukan perekaman, sehingga proses pengurusan e-KTP warga agak lama," katanya. (*)
Pewarta: Lusyana Nurzid
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
