
Gerindra Sumbar Buka Pendaftaran Calon Gubernur
Rabu, 3 Juni 2015 20:14 WIB

Padang, (AntaraSumbar) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar), membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung partai itu dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2015.
"Pendaftaran mulai dibuka 3 Juni 2015, terbuka bagi seluruh kader Partai Gerindra serta kandidat dari luar partai," kata Ketua Panitia Seleksi, Zulkifli Jaelani di Padang, Rabu.
Ia mengatakan pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panitia Seleksi Jalan Koto Marapak Nomor 5 Padang.
Menurut dia Partai Gerindra membuka sebesar-besarnya peluang bagi kader internal serta pihak luar untuk mendaftar karena yang penting visi misinya sebangun dengan platform perjuangan partai..
Zulkifli menyampaikan bagi calon yang ingin mendaftar dapat membawa surat permohonan, visi dan misi, daftar riwayat hidup, foto kopi ijazah, KTP dan kartu keluarga.
"Seluruh calon yang ingin maju melalui Partai Gerindra wajib mendaftar melalui panitia seleksi," kata dia.
Ia menegaskan Partai Gerindra hanya akan mengusung kandidat yang mendaftar ke panitia seleksi karena DPD dan DPP hanya akan menilai dan menetapkan calon yang direkomendasikan panitia seleksi.
Ia memastikan pihaknya akan bekerja objektif dan transparan dalam menjaring calon kepala daerah yang akan direkomendasikan ke Dewan Pimpinan Pusat.
Penilaian meliputi visi dan misi yang sejalan serta tingkat elektabilitas yang tinggi, lanjut dia.
Menurutnya panitia seleksi akan memverifikasi keabsahan dokumen calon.
Selain itu rekam jejak calon juga akan ditelusuri untuk memastikan kandidat tidak tersangkut persoalan hukum, lanjut dia.
Ia menambahkan Gerindra ingin mengusung calon yang bersih dan layak untuk Sumbar lebih baik.
Sedangkan untuk pnedaftaran calon bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota juga telah dibuka pendaftaran di Dewan Pimpinan Cabang Gerindra di kabupaten dan kota.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menyampaikan untuk dapat mengusung calon gubernur dari jalur partai politik maka partai pengusung minimal harus memiliki 13 kursi di DPRD Sumbar.
Saat ini partai yang memiliki kursi terbanyak adalah Golkar dengan sembilan kursi, artinya tidak ada satu pun partai yang bisa mengusung calon sendiri tanpa berkoalisi, kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen.
Ia mengatakan pengajuan calon melalui koalisi partai harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai tingkat provinsi serta ada rekomendasi dari pengurus partai tingkat pusat.
Amnasmen menambahkan tahapan pengajuan calon kepala daerah dari partai politik akan dimulai pada 26 Juli 2015. (*)
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
