
Sidang Praperadilan Novel Baswedan Ditunda 29 Mei
Senin, 25 Mei 2015 12:51 WIB

Jakarta, (Antara) - Sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015 karena termohon yaitu Bareskrim tidak hadir pada sidang perdana, Senin.
"Ternyata sudah dipanggil tapi saudara termohon tidak hadir juga di ruang sidang. Sebab itu harus dipanggil lagi sehingga sidang ditunda hingga Jumat, 29 Mei 2015," tutur hakim tunggal Suhairi yang menangani praperadilan penyidik senior KPK Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sebelumnya hakim meminta agar sidang ditunda hingga Senin (1/6), namun pihak Novel keberatan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penundaan sidang untuk memanggil pihak termohon atau tergugat hanya diberi waktu tiga hari.
"Sidang praperadilan kan singkat. Dalam KUHAP diatur kalau waktunya hanya tujuh hari dan jika penundaannya terlalu lama ada kemungkinan perkara (praperadilan) bisa digugurkan," tutur salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati.
Ia pun khawatir bahwa ketidakhadiran Bareskrim Polri merupakan sebuah kesengajaan untuk mengulur waktu sampai berkas perkara pokok Novel dilimpahkan ke kejaksaan sehingga otomatis upaya praperadilan Novel akan gugur.
Novel sendiri hadir dalam sidang tersebut lengkap didampingi oleh sembilan orang kuasa hukumnya yaitu Muji Kartika Rahayu, Asfinawati, Nurkolis Hidayat, Aldi Fahri Hamzah, Yati Andriani, Alvon Kurnia Palma, Bahrain, Muhammad Ainul Yaqin, dan Julius Ibrani.
Pada 4 Mei Novel Baswedan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei.
Tidak sah
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Novel meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.
Kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.
Hal ini dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.
Untuk itu pihak Novel menuntut dilakukannya audit kinerja penyidik Polri karena disinyalir terdapat pembangkangan hukum dalam penanganan kasus tersebut dengan adanya perbedaan antara perintah Presiden Joko Widodo dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel.
"Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan Presiden," tutur Asfinawati.
Kuasa hukum Novel juga meminta hakim memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan.
Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan yang mengakibatkan tewasnya Mulyadi Jawani alias Aan pada 2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang yakni Mulyadi Jawani, tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (*)
Pewarta: Yashinta Difa P.
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
