
Putusan MK Dijadikan Dasar Dikabulkannya Praperadilan Ilham
Rabu, 13 Mei 2015 07:28 WIB

Jakarta, (Antara) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait dengan perubahan Pasal 77 KUHAP dijadikan dasar pertimbangan hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam memutus praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Menimbang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dimasukkannya penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan ke dalam objek praperadilan maka pengadilan negeri berwenang untuk menyidangkan gugatan pemohon," kata hakim Upiek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Putusan MK yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2015 itu juga mensyaratkan bahwa dalam hal menetapkan tersangka, dibutuhkan sekurang-kurangnya dua bukti permulaan.
Bukti permulaan yang cukup itu, menurut hakim Upiek, tidak bisa ditunjukkan oleh KPK selama proses persidangan praperadilan Ilham Sirajuddin berlangsung sejak 4 Mei lalu.
Hakim Upiek menjelaskan bahwa KPK sebagai pihak termohon, hanya menyerahkan salinan bukti-bukti tertulis tanpa bisa menunjukkan bukti aslinya.
"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani oleh penyidik," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Salinan bukti tertulis yang dimaksud, antara lain salinan LHP BPK Nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2012, salinan bukti perjanjian kerja sama antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar selaku mitra proyek, salinan bukti rincian APBD Kota Makassar tahun 2006--2012, serta salinan berita acara permintaan keterangan saksi-saksi.
"Termohon tidak bisa menunjukkan minimal dua alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," kata hakim Upiek.
Atas pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ilham Arief, termasuk tindakan lanjutan, yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening Ilham merupakan tindakan yang tidak sah.
Hakim Upiek dalam amar putusannya juga memerintahkan KPK memulihkan hak-hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. menyatakan bahwa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkap hakim Upiek sebelum memutuskan melakukan langkah hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan KPK kembali menetapkan Ilham Sirajuddin sebagai tersangka.
"Kita lihat apa yang kurang dalam memutuskan IAS (Ilham, red.) sebagai tersangka. Kalau memang ada hal-hal yang kami punya, bisa saja dilakukan untuk menerbitkan surat penyelidikan atau penyidikan yang baru, tentu harus dicabut dahulu yang lama. Hanya kita tunggu pertimbangan lengkap hakim dahulu," kata Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah mempersiapkan sejumlah langkah hukum yang akan dilakukan untuk merespons putusan praperadilan tersebut.
Menurut Johan, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, bisa berupa kasasi, peninjauan kembali (PK), atau yang lain. Namun, untuk sementara ini KPK masih menunggu penjelasan secara lengkap dari Biro Hukum.
"Dalam waktu tidak lama kami akan lakukan upaya hukum lain yang dianggap perlu untuk merespons praperadilan ini. Akan tetapi, kami tetap menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang baru diputuskan tadi," jelas Johan.
Salah satu hal yang akan dibahas dalam menentukan langkah hukum itu adalah mengenai alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka.
"Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tambah Johan.
Ilham pada tanggal 7 Mei 2014 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006--2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp38,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, Ilham yang pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Makassar berperan sebagai pemberi izin prinsip (IP) atas kerja sama antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta Makassar terkait dengan pengelolaan transfer dan instalasi air.
Pasal yang sebelumnya disangkakan pada Ilham, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Dikabulkannya permohonan praperadilan Ilham Sirajuddin oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek membuatnya terbebas dari segala sangkaan tindak pidana korupsi yang semula dialamatkan padanya. (*)
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
