Realisasi BPHTB Agam Rp625 Juta

id Realisasi BPHTB Agam Rp625 Juta

Lubuk Basung, (Antara) - Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mencapai Rp625 juta selama Januari sampai April 2015. Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Agam, Azmeldi Aziz di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan realisasi Rp625 juta ini berasal dari pajak atas BPHTB dengan transaksi jual beli diatas Rp60 juta. Apabila transaksi diatas Rp60 juta, maka pihak penjual mengeluarkan pajak dari kelebihan Rp60 juta sebesar 4 persen. "Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Prosedur BPHTB," katanya. Pada 2015, katanya, target pendapatan asli daerah (PAD) dari BPHTB ini sebesar Rp1,5 miliar dan pihaknya optimis target ini tercapai nantinya pada Desember 2015. Sementara realisasi BPHTB pada 2014 hanya sebesar Rp1,1 miliar dari target Rp1,2 miliar. "Realisasi BPHTB pada 2014 hanya sekitar 98 persen," katanya. Azmeldi Aziz menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah terkumpul sebesar Rp41 miliar pada 31 Maret 2015. PBB ini merupakan tunggakan pada 2014 dan terkumpul melalui verifikasi BPHTB. "Saat pengurusan BPHTB, pemilik harus mengurus PBB mereka," katanya. Pihaknya melakukan berbagai upaya dan melakukan kerja sama dengan pihak nagaru agar PBB ini bisa terpungut. (*/ari)