Logo Header Antaranews Sumbar

IDI Minta Pemerintah Buat Aturan Tentang Rokok

Kamis, 18 Oktober 2012 19:02 WIB
Image Print
Ilustrasi. (ANTARA)

Medan, (ANTARA) - Ikatan Dokter Indonesia Sumatera Utara meminta pemerintah segera membuat aturan tentang rokok karena sesuai dengan deklarasi Gerakan Dokter Selamatkan Bangsa terungkap bahwa di Indonesia ada sekitar 60 juta perokok aktif. "Dalam deklarasi IDI pada forum diskusi dokter di Jakarta beberapa waktu lalu, kami meminta pemerintah membuat aturan tentang rokok. Bagaimana distribusinya, usia yang diperbolehkan, sampai peraturan tentang kawasan rokok. Negara lain seperti Brunei Darussalam sudah membuat aturan tentang ini," kata Ketua IDI Sumatera Utara dr Henry Salim Siregar di Medan, Kamis. Henry yang ikut menandatangani deklarasi tersebut juga mengatakan, dalam pertemuan itu para dokter juga meminta agar status pasien yang merokok dimasukkan ke dalam rekam medis. "Kami juga mengharapkan aturan itu berjalan hingga ke kabupaten/kota, sehingga ada aturan yang ditandatangani wali kota dan bupati," katanya. Menurut dia, merokok banyak sekali kerugiannya seperti gangguan kehamilan pada janin, serangan jantung, hipertensi dan penyakit lainnya. Untuk itu ia menganggap status pasien perokok penting dimasukkan ke dalam rekam medis pasien. Ia beralasan, pentingnya status peroko dimasukkan kedalam rekammedis, karena rekam medis merupakan pintu masuk bagi dokter untuk bertanya kepada pasien dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok. "Misalnya pasien datang dengan keluhan batuk, kami bisa menanyakan apakah dia merokok. Kalau memang iya, kami bisa mengedukasi pasien akan bahaya rokok," katanya. Tidak hanya IDI saja, dalam mendorong pemerintah membuat aturan tentang rokok, organisasi profesi lain juga diharapkan melakukan hal yang sama, mengingat dampak negatif rokok sangat tinggi terhadap kesehatan. "Secepatnya kami harapkan merokok dapat dimasukkan ke dalam rekam medis pasien. Ini hanya menjadi acuan saja dan IDI hanya mendorong pemerintah dalam membuat aturan itu," katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026