Logo Header Antaranews Sumbar

Bareskrim Panggil Tersangka Pengadaan UPS Pekan Depan

Selasa, 31 Maret 2015 14:20 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Bareskrim Polri akan memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman dan Zaenal Soleman, pada pekan depan, untuk diperiksa. "Minggu depan akan dipanggil tersangkanya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut dia, pihaknya akan mengembangkan kasus dengan memanggil saksi-saksi lain. Pemeriksaan para tersangka maupun saksi untuk mengungkap hubungan antara eksekutif yang menentukan perusahaan sebagai pemenang tender dan legislatif yang mengusulkan program pengadaan UPS tersebut. "Yang jelas hubungannya ada antara pihak Pemda eksekutif, distributor pengusaha dan legislatif sebagai pihak yang mengusulkan sehingga anggaran dicairkan," katanya. Rikwanto juga menuturkan bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru. "Dari aliran dana yang mengalir, ada kemungkinan tersangka lainnya," katanya. Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket "uninterruptible power supply" (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN oleh Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014. "Telah ditetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman," kata Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri Kombes M. Ikram. Alex Usman merupakan PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman adalah PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini merupakan hasil evaluasi dari gelar perkara kasus tersebut yang dilakukan pada 27 Maret 2015 pada pukul 10.00 - 12.00 WIB. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka seusai evaluasi gelar perkara," ungkapnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026