Logo Header Antaranews Sumbar

Alokasi Raskin Pesisir Selatan 328.428 Kilogram Sebulan

Selasa, 24 Maret 2015 18:43 WIB
Image Print

Painan, (Antara) - Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) II Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengalokasikan beras miskin (raskin) sebanyak 328.425 kilogram per bulan kepada keluarga tidak mampu di Kabupaten Pesisir Selatan pada periode Januari hingga Desember 2015. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan Rosdi di Painan, Selasa, mengatakan keluarga tidak mampu atau rumahtangga sasaran penerima raskin 2015 di kabupaten itu sebanyak 24.298 kepala keluarga (KK). "Penyaluran raskin 2015 sudah berlangsung untuk tahap pertama sejak pekan ke dua bulan ini. Kami punya target pada akhir Maret 2015 selesai disalurkan kepada seluruh keluarga penerima sasaran di kabupaten ini," ujarnya. Rumahtangga sasaran penerima raskin terbanyak di kabupaten itu yakni Kecamatan Lengayang sebanyak 3.089 KK. Raskin yang akan dibagikan untuk kecamatan itu sebanyak 46.335 kilogram per bulan. Berikutnya penerima raskin di Kecamatan Linggo Sari Baganti sebanyak 43.950 kilogram untuk 2.930 KK. Diikuti Kecamatan Sutera sebanyak 36.495 kilogram untuk 2.433 KK. Kecamatan Ranah Pesisir sebanyak 2.089 KK dan raskin yang akan disalurkan sebanyak 31.335 kilogram, Kecamatan Batangkapas sebanyak 25.350 kilogram untuk 1.690 KK. Kecamatan itu menempati penerima raskin terbanyak nomor enam pada 2015 di kabupaten itu setelah IV Jurai yang tercatat sebanyak 25.410 kilogram bagi 1.694 KK. Kecamatan Ampek Nagari Bayang Utara sebanyak 11,67 ton dan Kecamatan Sutera 36,495 ton. Penyaluran berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Gudang Bulog Sago Painan, Pesisir Selatan atas koordinasi dengan pemkab setempat. Sedangkan titik-titik distribusi tetap mengacu pada jumlah tahun sebelumnya. Guna kelancaran penyaluran, ia berharap semua pihak ikut serta berpatisipasi dalam mengawal penyaluran raskin di daerah itu. Dalam penyaluran di lapangan tidak tertutup kemungkinan terjadi persoalan antara pihak nagari (desa adat) dengan rumahtangga sasaran. Sedangkan harga raskin kepada rumahtangga sasaran tahun 2015 masih tetap seperti tahun sebelumnya yakni Rp1,6 ribu per kilogram. Apabila ada biaya tambahan atau besaran biaya raskin yang diubah di tingkat bawah maka pihak nagari harus memusyawarakan terlebih dahulu dengan rumahtangga sasaran. (*/jun)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026